PN Surakarta Menggelar Sidang Gugatan Ijazah SMA Presiden RI ke-7 Jokowi

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2025. Dalam gugatan tersebut, yang dipersoalkan adalah ijazah SMA Jokowi.

Gugatan dilayangkan oleh seorang pengacara asal Solo Muhammad Taufiq. Ia didampingi tim kuasa hukumnya yang mengatasnamakan diri kelompok Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam gugatan itu, selain Jokowi ada tiga tergugat lainnya yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri (SMAN) 6 Solo, serta Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Dalam sidang hari ini Jokowi diwakili oleh kuasa hukumnya YB Irpan. Dari pihak KPU Solo hadir Ketua KPU Kota Solo Yustinus Arya Artheswara bersama tim dan dari SMAN 6 Solo juga hadir yaitu kepala sekolah Munarso. Adapun UGM diwakili kuasa hukum. Majelis Hakim diketuai oleh Putu Gde Hariadi. 

Sidang sempat diskors selama 20 menit karena pihak tergugat SMAN 6 Solo belum mendaftar ke PN Solo sebagai tergugat. Setelah proses registrasi SMAN 6 selesai, sidang kembali digelar. 

Melalui proses sidang itu, pihak tergugat maupun penggugat sepakat dan diputuskan akan dilakukan mediasi. Baik tergugat dan penggugat sepakat menunjuk mediator dari luar PN Kota Solo, Adi Sulistiyono yang merupakan Guru Besar Bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

“Kami menyerahkan mediasi perkara ini pada pihak tergugat dan penggugat. Jika hasil mediasi sudah ada, untuk disampaikan pada PN Surakarta,” ujar Putu sambil mengetuk palu menutup sidang.

Saat ditemui di luar sidang, Taufiq menjelaskan pihaknya meminta Adi Sulistiyono sebagai mediator perkara ini. Kemudian dari empat tergugat SMAN 6 Solo, KPU Kota Solo, Jokowi dan UGM menyetujuinya.

“Kami menunjuk mediator non hakim, Profesor Adi Sulistiyono, terdaftar di Pengadilan Negeri Solo," kata Taufiq.

Taufiq mengatakan mediasi akan dilakukan di PN Kota Solo pada Rabu, 30 April 2025. Ia memastikan mediasi itu bukan maksud berdamai, tetapi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.

“Kami masih berharap mediasi nanti Jokowi datang dan menunjukan ijazah aslinya,” ungkap dia. 

Adapun YB Irpan mengatakan pihaknya menyepakati untuk melakukan mediasi dengan penyelesaian perkara harus diawali dengan mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016.

"Suatu keharusan bagi para pihak untuk menyelesaikan melalui mediasi terlebih dahulu sebelum pokok perkara itu diperiksa oleh Majelis Hakim," kata Irpan

Irpan mengatakan mediasi membuka peluang bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa melanjutkan ke pokok perkara. 

"Dalam mediasi tentu saja saya ingin mengetahui terlebih dahulu resume yang dibuat oleh pihak penggugat seperti apa tuntutannya kepada pihak tergugat," ucap dia. 

Ia menambahkan keputusan untuk melanjutkan atau tidak akan dikonsultasikan langsung kepada Jokowi setelah menerima resume dari penggugat

"Setelah mengetahui apa yang dibuat oleh penggugat, melalui kuasa hukumnya berupa resume. Saya baru bisa konsultasi kepada Pak Jokowi apakah perlu dipenuhi atau tidak," kata dia. 

Selain gugatan soal ijazah SMA, Jokowi juga menghadapi gugatan wanprestasi ihwal batalnya produksi mobil Esemka, yang sidangnya juga digelar pada hari ini, Kamis, 24 April 2025 di PN Surakarta.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |