Polda DIY Belum Menerima Laporan Kasus Kekerasan Seksual Guru Besar Farmasi UGM

1 week ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta atau Polda DIY belum menerima laporan tentang kasus kekerasan seksual yang dilakukan Guru Besar Fakultas Farmasi UGM Edy Meiyanto. Kepala Penerangan Masyarakat Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan laporan kepolisian belum masuk baik di tingkatan polres maupun polda.

“Belum ada laporan polisi yang masuk baik itu di polda maupun di polres,” kata Verena dalam keterangannya, Kamis, 10 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski belum ada laporan yang masuk, Verena mengatakan Polda DIY tengah berkoordinasi dengan UGM dan pihak terkait lain mengenai kasus kekerasan seksual guru besar Fakultas Farmasi tersebut. Adapun kini terduga pelaku Edy Meiyanto telah diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai dosen oleh pihak kampus karena terbukti melanggar kode etik.

Majalah Tempo edisi 31 Maret-6 April 2025 menerbitkan tulisan berjudul Gelagat Cabul Profesor Pembimbing yang menjelaskan kasus kekerasan oleh Edy Meiyanto. Edy dituduh melecehkan mahasiswa S1 hingga S3 saat menjalani bimbingan skripsi, tesis, dan disertasi. Peristiwa itu berlangsung di kampus, rumah Edy di kawasan Minomartani, Sleman, dan sejumlah lokasi penelitian.

Laporan lengkap soal kekerasan seksual oleh Profesor Edy Meiyanto bisa dibaca di sini: Kekerasan Seksual Guru Besar Fakultas Farmasi UGM

Jumlah korban yang melapor ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual ada 15 mahasiswa. Total kasus dalam kertas kerja yang dilaporkan korban ada 33 kejadian. Sejumlah korban bahkan mengalami kekerasan lebih dari satu kali. “Kampus kini tak perlu menutupi lagi. Semua orang juga sudah tahu,” kata perempuan tersebut kepada Tempo.

Adapun, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menugaskan telah menugaskan UGM untuk membentuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin kepegawaian pada kasus Edy. Tim ini berkaitan dengan pencopotan status Aparatur Sipil Negara bagi Edy.

Sekretaris Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Andi Sandi Antonius mengatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Togar Simatupang sejak 26 Maret telah mengeluarkan surat pembentukan tim pemeriksa pelanggaran disiplin setelah UGM mengajukan tim itu. Surat itu merujuk pada keputusan menteri. “UGM yang akan membentuk tim dan melakukan pemeriksaan,” kata Andi Sandi dihubungi melalui WhatsApp pada Senin, 7 April 2025. 

Dalam proses pencopotan status ASN, kementerian mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Andi belum menyebutkan durasi waktu tim pemeriksa bekerja dan waktu penyampaian hasil rekomendasi. “Saya belum bisa sampaikan waktunya,” ujarnya. 

Shinta Maharani dari Yogyakarta berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |