Polda Metro Jaya Diminta Hentikan Pemeriksaan terhadap 14 Orang yang Ditangkap saat Hari Buruh

14 hours ago 3

Logo Tempo

Proses pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap massa aksi Hari Buruh 2025 cacat hukum.

3 Mei 2025 | 16.05 WIB

Ricuh antara peserta aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional dengan pihak kepolisian di depan Gedung DPR RI, Jakarta, 1 Mei 2025. Tempo/Ahmad Naufal Oktavian

Ricuh antara peserta aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional dengan pihak kepolisian di depan Gedung DPR RI, Jakarta, 1 Mei 2025. Tempo/Ahmad Naufal Oktavian

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) untuk menghentikan pemeriksaan terhadap massa aksi Hari Buruh 2025. TAUD menilai proses pemeriksaan tersebut cacat hukum dan keliru secara administratif.

Sekelompok pengacara publik itu mendampingi 14 orang massa aksi yang ditangkap setelah unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, 1 Mei 2025.

Baca: Saksi tanpa Sumpah Keluarga Zarof Ricar
 
“Kami mendesak Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk segera menghentikan proses pemeriksaan dan upaya paksa ilegal yang dilakukan terhadap 14 orang massa aksi,” kata TAUD dalam keterangan tertulis pada Jumat, 2 Mei 2025.
 
Selain itu, mereka juga mendesak Polda Metro Jaya membebaskan 13 orang yang diduga ditangkap secara sewenang-wenang. Ketiga belas orang tersebut ditempatkan di Subdit Keamanan Negara; Subdit Harta Benda; dan Subdit Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
 
TAUD mengatakan seluruh tindakan kepolisian sejak penangkapan hingga pemeriksaan bersifat tidak sah, karena tidak berlandaskan hukum dan tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap 14 orang massa aksi adalah cacat hukum dan administratif sehingga harus dinyatakan batal demi hukum,” kata TAUD.
 
Menurut keterangan tim advokasi tersebut, polisi melakukan sejumlah hal yang melanggar hak para massa aksi. Salah satunya, aparat kepolisian diduga melakukan pemeriksaan tes urine terhadap peserta aksi, padahal pemeriksaan yang dilakukan bukan bagian dari proses penyidikan tindak pidana narkotika.
 
Kepolisian juga diduga melakukan permintaan sidik jari dan surel pribadi para peserta aksi. “Ini berpotensi melanggar hak atas data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” ujar TAUD.
 
Lebih lanjut, ada dugaan penganiayaan karena polisi melakukan pemeriksaan terhadap peserta aksi Hari Buruh yang mengalami luka berat. Menurut TAUD, pemeriksaan berlangsung hingga pukul 05.00 WIB, ketika peserta yang diperiksa sudah merasakan lelah berlebihan. “Sehingga menyebabkan adanya kecenderungan untuk mengiakan pertanyaan dari pihak kepolisian,” kata TAUD.
 
Tim tersebut menyatakan pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi adalah prosedur ilegal, yakni dengan berita acara klarifikasi, investigasi, atau interogasi yang tidak dikenal dalam KUHAP.
 
“Serangkaian tindakan Aparat Kepolisian di atas telah jelas mengancam kebebasan sipil khususnya hak berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum serta melanggar berbagai ketentuan undang-undang,” ujar TAUD.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

Koper Koperasi Merah Putih

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Logo TempoAsas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971

Unduh aplikasi Tempo

download tempo from appstoredownload tempo from playstore

Ikuti Media Sosial KamiMedia Sosial

© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |