Polisi di Sikka Lecehkan Pelajar Lewat Video Call, Iming-imingi Korban Uang Sejuta

13 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Pos Polisi (Kapospol) Permaan, Polsek Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Ihwanudin Ibrahim, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun.

Dalam pemeriksaan, Ihwanudin mengaku memperlihatkan kemaluannya melalui video call dan menawarkan uang Rp 1 juta agar korban bersedia diajak berhubungan badan. “Laporan perkembangan kemajuan penanganan perkara pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh terduga pelanggar Aipda Ihwanudin Ibrahim,” demikian tertulis dalam dokumen resmi Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka yang diperoleh Tempo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Korban, yang berinisial KZN atau U melaporkan peristiwa tersebut pada 12 Maret 2025. Ia menyebut kejadian berlangsung pada Agustus 2024 sekitar pukul 16.30 WITA, saat berada di rumah temannya. Saat itu, Ihwanudin menghubunginya melalui aplikasi Messenger.

Orang tua korban menguatkan pengakuan itu. Ayah korban mengatakan bahwa istrinya mengetahui lebih dulu dari anak mereka. Beberapa hari setelah kejadian, istri Ihwanudin datang ke rumah korban dan meminta maaf atas perbuatan suaminya.

Saat diinterogasi oleh Unit Propam, Ihwanudin mengakui semua tuduhan. Ia menyatakan melakukan panggilan video dengan menunjukkan kemaluannya dan mengirim pesan ajakan hubungan badan kepada KZN.

Unit Propam Polres Sikka telah memeriksa para saksi, korban, dan pelaku. Gelar perkara berlangsung pada 19 Maret 2025. Hasil gelar menyimpulkan bahwa Ihwanudin terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Ia dijerat Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 8 huruf c angka 3 dan huruf f, juga Pasal 13 huruf g angka 5 dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Propam menyebut pelanggaran Ihwanudin termasuk kategori berat dan mencemarkan kehormatan institusi Polri. Ia terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Laporan polisi terhadap Ihwanudin telah diterbitkan pada 19 Maret 2025. Berkas pemeriksaan pendahuluan selesai dua hari kemudian. "Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Kode Etik Polri Nomor : BP3KEPP / 01 / III / 2025/ propam, tanggal 21 Maret 2025." Propam juga meminta pendapat hukum dari Bidang Hukum Polda NTT pada 24 Maret 2025 sebagai langkah lanjutan.

Polisi itu telah dicopot dari jabatannya karena pamer kelamin terhadap dua anak berusia 15 tahun dan mengajaknya berhubungan seks. Korban lainnya, AFN, tewas karena bakar diri diduga akibat diintimidasi Ihwanudin dan istrinya saat menyambangi rumah kakek dan neneknya.

Pada saat ini, Aipda Ihwanudin mendapat sanksi penempatan khusus (patsus) di Polres Sikka sebelum sidang etik. “Kalau untuk Sidang Kode Etik dalam waktu dekat ini. Tanggal dan waktunya belum diinformasikan dari Profesi dan Pengamanan (Propam),” ucap Kepala Seksi Humas Polres Sikka Inspektur Satu (Iptu) Yermi Soludale kepada Tempo pada Kamis, 3 April 2025.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |