Polisi Periksa Ojol Pengirim Kepala Babi ke Kantor Tempo

1 week ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri memeriksa kurir ojek online (ojol) yang mengirimkan paket kepala babi ke kantor redaksi Tempo pada hari ini. Kurir itu diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. “Lagi kami periksa karena kemarin mau kami tanya saja, minta secara prosedural, makanya baru bisa ngirim panggilan, baru bisa kami periksa hari ini,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjdjo Puro, Kamis, 10 April 2025.

Meski telah mengantongi identitas driver ojek online pengirim paket, Djuhandhani belum mau membeberkan identitasnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya dalam rekaman CCTV Tempo, seorang driver ojek online terekam menitipkan paket tersebut ke satpam kantor Tempo. Paket kepala babi itu diterima security pada Rabu, 19 Maret 2025. Kurir tersebut memakai helm Gojek dengan mengendarai motor Honda Beat putih. Paket itu ditujukan untuk jurnalis Tempo desk politik sekaligus host siniar Bocor Alus Politik Francisca Christy Rosana atau biasa disapa Cica. 

Djuhandhani mengatakan, jika kurir itu mendapat kiriman paket dari driver ojek online Grab. Polisi masih melakukan pemeriksaan ke saksi, apakah pengiriman dilakukan via daring menggunakan aplikasi atau secara luring. Termasuk apakah keduanya saling mengenal atau tidak. “Lagi diperiksa,” ujar dia. 

Sejauh ini, ia mengatakan sudah ada 8 orang saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Selain teror kepala babi, kantor redaksi Tempo juga mendapat teror 6 bangkai tikus yang kepalanya dipenggal. Paket tersebut dilemparkan ke halaman kantor Tempo hanya berselang 3 hari dari pengiriman paket kepala babi. 

Berbeda dengan teror kepala babi yang mencantumkan nama penerima paket, di kotak paket bangkai tikus tidak tercantum siapa yang dituju.

Kasus teror kepala babi ke Tempo ini dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh redaksi Tempo sejak 21 Maret lalu. Pasal yang dilaporkan adalah dugaan pelanggaran Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 336 KUHHP tentang ancaman pembunuhan.

Pilihan Editor: Apa yang Dilanggar Ketua KPK Masuk Struktur Danantara

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |