PENYIDIK Kepolisian Daerah Jawa Timur atau Polda Jatim menangkap pria berinisial WRS, 39 tahun, yang diduga memperkosa dan mencabuli kedua anak tirinya hingga salah satunya hamil. Kasus itu kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Jatim.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengatakan, terungkapnya kasus itu bermula dari laporan polisi nomor LP/B/729/V/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 21 Mei 2026 dengan pelapor Ekky Ariyadi Saputra. “Tersangka berinisial WRS menyetubuhi dan mencabuli kedua anak tirinya,” kata Jules melalui keterangan resminya, Jumat, 22 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim, Komisaris Besar Ganis Setyaningrum mengapresiasi keberanian korban dan dukungan masyarakat yang melaporkan kasus biadab ini. Padahal, korban sudah diancam akan dibunuh apabila melaporkan tindak kekerasan itu.
"Tersangka sudah kami tangkap, warga Surabaya,” kata Ganis.
Ganis mengatakan, kedua korban berinisial RF dan RB sudah mengenal tersangka sejak 2017 silam, tepatnya saat ibu kandung mereka menikah dengan tersangka. Aksi bejat ini dilakukan tersangka di rumah mereka di kawasan Keputih Tegal Timur, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
“Modus operandi yang dilancarkan WRS adalah dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah,” ucap Ganis.
Ganis mengatakan, kekerasan seksual dilakukan pertama kepada korban RF sejak 2023 saat masih kelas 2 SMP hingga 2026, dan dilakukan lebih dari satu kali. Kemudian juga dilakukan kepada RB, sejak 2025-2026 yang juga dilakukan lebih dari satu kali.
Korban RF pertama kali dicabuli dengan cara tersangka menyelinap saat korban tidur, kemudian meraba dan meremas payudara serta memasukkan tangan ke organ intim korban. Aksi ini terus berulang hampir setiap pekan hingga berlanjut ke persetubuhan paksa di dalam kamar maupun di kamar mandi. “Akibatnya, kini RF tengah hamil dengan usia kandungan 5 bulan,” kata Ganis.
Sementara itu, RB menjadi pelampiasan nafsu bejat tersangka sejak Juni 2025. Saat itu korban diminta memijat tersangka di kamar. “Tiba-tiba tersangka membekap mulut RB dan menyetubuhinya secara paksa,” kata Ganis.
Aksi pemerkosaan terhadap RB ini terus berlanjut hingga Oktober 2025. Agar aksinya mulus, WRS kerap mengancam akan membunuh kedua korban dan ibu kandung mereka jika berani melapor. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua lembar akta kelahiran, satu lembar Kartu Keluarga (KK), baju yang dikenakanpara korban, serta hasil visum et repertum.
Dalam kasus ini, Polda Jatim tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, melainkan juga memulihkan kondisi psikologis korban. Kepolisian bersinergi dengan instansi terkait untuk memberikan trauma healing. Salah satu berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Surabaya.
“Untuk memberikan perlindungan terhadap korban, dan tentunya melakukan identifikasi kebutuhan-kebutuhan korban apa saja, baik itu kebutuhan kesehatan, psikologi, pendampingan rumah aman dan sebagainya," kata Ganis.
Sementara terhadap tersangka WRS, penyidik menjerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D jo Pasal 81 dan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Juga dengan Pasal 473 ayat 2 dan Pasal 415 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
“Karena status tersangka merupakan orang tua tiri atau wali yang seharusnya melindungi korban, hukuman pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok maksimal 15 tahun penjara,” tutur Ganis.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4174191/original/099991100_1664358430-bacaan-doa-setelah-adzan-beserta-arti-dan-keutamaannya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5385863/original/035777200_1760946460-KIP_Kuliah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502852/original/043074800_1771048777-4.jpg)
















