PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menanggapi temuan 823 ribu perusahaan yang belum melaporkan beneficial owner atau pemilik manfaat korporasi yang sebenarnya. “Masih terdapatnya 823 ribu korporasi yang belum melaporkan informasi beneficial owner-nya bisa dikarenakan korporasi tersebut sudah dorman (tidak beroperasi lagi) atau korporasi yang dibentuk sebelum Perpres BO diberlakukan,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi Tempo, Rabu malam, 29 April 2026.
Aturan yang dimaksud Ivan adalah Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Ivan mengatakan, PPATK menjadi inisiator peraturan presiden tersebut.
Ivan menuturkan, beleid itu menjadi salah satu bentuk kepatuhan Indonesia terhadap Rekomendasi Satuan Tugas Aksi Keuangan (Financial Action Task Force/FATF Recommendation). Salah satu rekomendasi tersebut mengharuskan setiap negara mengimplementasikan transparansi beneficial owner korporasi.
Ivan menjelaskan, Perpres 13/2018 mewajibkan perusahaan yang telah berdiri maupun korporasi baru untuk melaporkan informasi beneficial owner kepada Kementerian Hukum. Karena itu, dia menilai kepatuhan perusahaan dalam melaporkan pemilik manfaat yang sebenarnya seharusnya dapat mencapai 100 persen.
Ivan menjelaskan, informasi beneficial owner yang disampaikan tidak hanya mencakup direksi, komisaris, pemegang saham, atau pengurus yang tercatat dalam dokumen perusahaan. “Tetapi juga ultimate beneficial owner korporasi, pihak yang memiliki kendali, atau penerima manfaat dari korporasi, tetapi tidak tercantum dalam dokumen pendirian perusahaan,” ujar Ivan.
Menurut Ivan, Perpres 13/2018 diharapkan dapat menekan penyalahgunaan korporasi sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme. Ia menuturkan, tindak pidana tersebut masih marak dilakukan, antara lain melalui penggunaan shell companies, paper companies, virtual office, front companies, dan foreign legal person.
“Yang perlu juga menjadi perhatian, berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat peningkatan penyalahgunaan perseroan perseorangan yang diakui secara hukum melalui pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Ivan. Menurut dia, kemudahan pendirian PT perseorangan dan pembukaan rekening perseroan perseorangan menjadi faktor yang meningkatkan kerentanan dalam modus pencucian uang terkini.
Sebelumnya, pada Kamis, 23 April 2026, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo mengungkapkan ada 823 ribu korporasi di Indonesia yang belum melaporkan beneficial owner. Padahal, terdapat 3,5 juta perusahaan berbadan hukum.
Dia menuturkan, banyaknya korporasi yang belum memenuhi kewajiban melaporkan beneficial owner menjadi pekerjaan rumah yang cukup serius. Karena itu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk meningkatkan kesadaran perusahaan.
Widodo menyampaikan, Ditjen AHU akan terus memantau aktivitas korporasi. Salah satunya dengan menonaktifkan sementara korporasi yang tidak beraktivitas dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan badan usaha, misalnya yang hanya digunakan untuk mengikuti tender pengadaan barang dan jasa.
“Ke depan, bukan tidak mungkin akan muncul istilah PT dormant, yaitu perusahaan yang dibentuk tetapi tidak beroperasi,” tuturnya. Melalui screening, lanjut Widodo, apabila dalam kurun waktu tertentu tidak ada respons mengenai pelaporan beneficial owner, maka perlu diwaspadai apakah perusahaan tersebut benar-benar aktif. “Atau hanya digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti mengikuti tender.”
Dia menuturkan, pengawasan juga dilakukan melalui kewajiban laporan tahunan korporasi. Laporan tersebut harus dibuat di hadapan notaris serta disertai pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sehingga dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai aktivitas perusahaan.
Selain itu, Ditjen AHU juga tengah menyiapkan sistem yang memungkinkan pelaku usaha mengakses dan memantau data perusahaannya secara langsung. Dengan sistem ini, kata Widodo, pelaku usaha dapat mengetahui apabila terjadi perubahan, seperti pergantian pemegang saham, direksi, atau komisaris.
Pilihan Editor: Hampir 1 Juta Perusahaan Belum Melaporkan Pemilik. Mengapa?































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417338/original/087225200_1763529762-Buka_Puasa.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5473943/original/060119400_1768461944-klaim_purbaya_temukan_data_uang_jokowi.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5468799/original/045139300_1768018023-fantastic-mosque-architecture-islamic-new-year-celebration.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5153924/original/010138200_1741324616-1741320553002_ucapan-selamat-puasa-marhaban-ya-ramadhan.jpg)

