Proyek Klaster Perumahan Disegel Pasca-Banjir Besar di Bekasi, Ini Kata Sentul City

11 hours ago 6

TEMPO.CO, Bogor - Plang bertuliskan “Area Ini dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup” masih berdiri tegak di area proyek pembangunan Cluster Chardona, Citra City Sentul, yang menjadi bagian dari kawasan Sentul City di Kabupaten Bogor, pada Sabtu 26 April 2025. Proyek tersebut termasuk yang didatangi tim dari Kementerian Lingkungan Hidup pascabencana banjir Bekasi pada awal Maret lalu.

Pada Sabtu itu, proyek tampak lengang. Material bangunan yang terhampar basah diguyur hujan menemani pemandangan plang segel itu. Tampak proyek perumahan berlanskap lereng itu belum rampung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sesekali terlihat petugas keamanan berpatroli. Sulaiman, salah seorang petugas keamanan itu mengaku kalau belum ada lagi aktivitas sejak papan segel berdiri 13 Maret lalu. "Pekerja pada bingung, katanya proyek lanjut setelah Lebaran, tapi sampai sekarang belum ada kepastian,” kata dia.

Head of Legal Sentul City Faisal Farhan memberikan konfirmasi kalau pihaknya menghormati pengawasan KLH dan bersikap kooperatif. Dia juga mengungkap telah dua kali membuka diri untuk pemeriksaan oleh tim Penegakan Hukum KLH. "Kami berikan seluruh dokumen yang diminta, kami ikuti semua prosedur,” katanya saat ditemui di kantornya pada Sabtu lalu.

Menurut Faisal, alasan penyegelan oleh KLH karena temuan sedimentasi di Kali Cileungsi yang diduga berasal dari aktivitas cut and fill dari proyek mereka. Sentul City, lanjutnya, langsung merespons dengan langkah-langkah mitigasi lingkungan, termasuk penanaman pohon di sepanjang bantara kali itu. Terlihat di lapangan juga terdapat kolam sedimentasi yang menahan lumpur sisa kegiatan cut and fill, sebelum masuk ke sungai.

“Kami lakukan semua rekomendasi dari KLH," katanya sambil menambahkan, "Kami juga tidak ingin masalah ini berlarut-larut karena akan berdampak kepada investasi dan kepercayaan konsumen." Meski begitu dia juga mengatakan, "Kami berharap ada kepastian hukum segera.”

Sebelumnya, Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH Rizal Irawan menegaskan bahwa penyegelan dilakukan untuk memastikan pemulihan lingkungan berjalan sesuai aturan. Ia menyebut, sanksi pidana hingga gugatan perdata tengah disiapkan. “Kami tidak segan membongkar bangunan yang merusak lingkungan di hulu-hulu DAS,” kata Rizal.

Dalam keterangan yang diberikan di kantornya pada 18 Maret lalu, Rizal menegaskan bahwa proyek dilarang berlanjut selain untuk memitigasi terjadinya dampak kerusakan lingkungan yang besar dan juga banjir. Menurut dia, kerusakan lingkungan karena proyek perumahan Citra City Sentul itu ikut memberi dampak kepada banjir DAS Kali Bekasi.

Menurut data KLH, Perumahan Citra City Sentul berjarak 38 meter dari tepi Sungai Cijayanti yang merupakan anak Sungai Cikeas, hulu Kali Bekasi. Luas pembangunan kompleks tersebut sebesar 204,1 hektare, yang dibangun di atas lahan dengan kemiringan lereng lebih dari 30 derajat. Lahan perumahan ini sebelumnya merupakan perkebunan dan tegalan, kemudian dikelola menjadi perumahan melalui joint venture antara PT Sentul City Tbk. dan PT Citra Gelora Raya (Ciputra Group). 

M. Faiz Zaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |