TEMPO.CO, Jakarta - Bali dikenal sebagai destinasi favorit wisatwan mancanegara. Untuk menjaga ketertiban Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan sejumlah aturan kepada wisatawan yang berkunjung ke Bali. Hal ini menyusul maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh turis asing di Bali.
Pemprov Bali meluncurkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 pada 24 Maret 2025. Berisi tatanan baru bagi wisatawan asing. Melalui SE itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan berisi kewajiban, larangan, serta sanksi bagi wisatawan asing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia juga mengatakan sebelumnya surat edaran seperti ini sudah dikeluarkan pada tahun 2023. Namun, dalam perjalanannya, ada yang harus disempurnakan karena ada dinamika yang terjadi 1,5 tahun ketika dirinya sedang jeda jadi gubernur.
Berikut beberapa aturan baru bagi wisatawan asing yang datang ke Bali, dikutip dari Antara:
Pertama, wajib memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan. Dalam edaran baru ini Pemprov Bali meminta wisatawana asing memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas, khususnya pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.
Tak hanya pakaiannya, wisatawan asing diminta berkelakuan sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum.
Kedua, Pemprov Bali juga mewajibkan wisatawan asing membayar pungutan Rp150 ribu sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali.
Ketiga, setelah sampai di Bali mereka juga wajib didampingi pemandu wisata yang memiliki izin dan memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali.
Keempat, dalam hal bertransaksi wisatawan asing harus melakukan penukaran mata uang asing pada penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) resmi (baik bank maupun nonbank). Kemudian melakukan pembayaran dengan menggunakan kode QR standar Indonesia, dan melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.
Kelima, dari segi lalu lintas, Gubernur Koster meminta mereka berkendara dengan menaati aturan di Indonesia seperti memiliki SIM internasional atau nasional, tertib berlalu lintas, berpakaian sopan, menggunakan helm saat menaiki sepeda motor. Selain itu tidak dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang.
Keenam, wisatawan asing diminta menginap di tempat usaha akomodasi yang berizin serta menaati segala ketentuan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.
Ni Kadek Trisna Cintya Dewi turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Peluncuran Gerakan Bali Bersih Sampah, Begini Komitmen Gubernur Wayan Koster