Regulasi Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan Angkutan Barang

6 hours ago 2

INFO NASIONAL – Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean.

Ia menilai, kebijakan tersebut memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi dalam proses kepabeanan. Efisiensi prosedur tersebut adalah dengan mewajibkan sarana pengangkut yang mengangkut barang tertentu untuk memasang dan mengaktifkan sistem identifikasi otomatis (AIS), menggunakan data pemberitahuan secara elektronik, memiliki komitmen pengawasan, dan menjalankan konsekuensi apabila terjadi pelanggaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Penerbitan peraturan ini didasari oleh upaya Bea Cukai untuk memperkuat tata kelola pelayanan dan pengawasan terhadap pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean, dikarenakan barang tertentu memiliki risiko tinggi terhadap penyalahgunaan dan pelanggaran ketentuan kepabeanan,” ujar Budi.

Barang tertentu tersebut adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya dalam daerah pabean dilakukan pengawasan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) barang tertentu memiliki beberapa kriteria, antara lain barang yang dikenakan bea keluar, barang yang dikenakan ketentuan larangan dan/atau pembatasan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau barang yang mendapat subsidi.

Adapun, Budi mengungkapkan bahwa Bea Cukai memiliki empat fungsi utama untuk menjalankan tugas termasuk dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut, yaitu industrial assistance, trade facilitator, community protector, dan revenue collector.

Ia menjelaskan, sebagai industrial assistance dan trade facilitator, Bea Cukai turut mendukung kelancaran logistik nasional melalui pembinaan dan pemberian efisiensi prosedur pengangkutan. Sebagai community protector, Bea Cukai melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya melalui pengawasan dan pemberian kepastian hukum terhadap pengangkutan barang-barang tertentu. Sementara sebagai revenue collector, Bea Cukai turut mendukung penerimaan negara dari pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.

“Kami mengajak seluruh pihak yang terlibat, termasuk kementerian/lembaga terkait, pelaku usaha, dan masyarakat umum, untuk mendukung pengimplementasian peraturan tersebut. Kami berharap melalui sinergi yang terjalin dapat memberikan kelancaran dalam pelayanan dan pengawasan terhadap pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean,” kata Budi. (*)

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |