Respons Berbagai Pihak Atas Wacana ASN Pensiun di 70 Tahun

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengajukan usulan untuk menaikkan batas usia pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Zudan Arif Fakrulloh, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), menjelaskan bahwa tujuan dari usulan tersebut adalah untuk mendukung pengembangan kompetensi dan jenjang karier ASN.

Korpri mengajukan usulan peningkatan batas usia pensiun (BUP) untuk berbagai jenjang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Untuk JPT Utama diusulkan naik menjadi 65 tahun, JPT Madya atau Eselon I menjadi 63 tahun, dan JPT Pratama atau Eselon II menjadi 62 tahun. Sementara itu, pejabat Eselon III dan IV diusulkan pensiun pada usia 60 tahun, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama diusulkan hingga usia 70 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut tanggapan pejabat terkait dengan usulan usia pensiuan ASN tersebut.

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat

Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin, menilai bahwa usulan peningkatan batas usia pensiun (BUP) bagi aparatur sipil negara (ASN) perlu ditinjau kembali. “Apakah usulan ini benar-benar menjadi solusi atas permasalahan yang ada, dan apakah memang itu akar masalahnya?” ujarnya kepada Tempo pada Jumat, 23 Mei 2025.

Politikus dari Partai Golkar tersebut memberikan pandangan kritis terhadap usulan tersebut. Ia menyampaikan kekhawatirannya bahwa perpanjangan usia pensiun justru dapat menghambat proses regenerasi ASN. Menurutnya, Indonesia saat ini tengah menghadapi bonus demografi yang membutuhkan penciptaan lapangan kerja baru.

Zulfikar menambahkan bahwa jika usia pensiun diperpanjang, hal itu bisa memperkecil peluang bagi generasi muda untuk bergabung sebagai ASN. “Kalau aparatur negara ingin memperpanjang masa kerja, bagaimana dengan masa depan generasi muda kita? Sudah seharusnya kita lebih memperhatikan kepentingan anak cucu kita,” katanya.

Dalam pernyataan terpisah, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rahmat Saleh, juga menekankan perlunya kajian yang mendalam terhadap usulan kenaikan usia pensiun, meskipun secara prinsip hal tersebut diperbolehkan. Sebagai anggota komisi yang membidangi urusan pemerintahan, ia menilai bahwa usulan ini sebaiknya didukung dengan pendapat para ahli untuk menilai sejauh mana usia kerja masih tergolong produktif.

"Jangan sampai usia yang diusulkan untuk pensiun justru sudah melewati masa produktif atau tidak lagi memiliki energi yang cukup," ujarnya pada Jumat, 23 Mei 2025. Ia juga mengingatkan bahwa jika ASN bekerja di usia yang sudah tidak produktif, hal itu bisa berdampak pada menurunnya kinerja.

Rahmat turut menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi keuangan negara dalam meninjau usulan tersebut. Ia menegaskan bahwa memperpanjang masa kerja ASN akan berdampak pada meningkatnya beban anggaran negara. Menurutnya, masih banyak persoalan lain yang lebih mendesak dan seharusnya menjadi prioritas dalam penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini, menyampaikan bahwa usulan untuk menambah batas usia pensiun (BUP) aparatur sipil negara (ASN) perlu melalui kajian yang mendalam. Ia menjelaskan bahwa penetapan usia pensiun didasarkan pada masa produktif pegawai serta mempertimbangkan berbagai aspek dalam pengelolaan ASN.

Rini menambahkan bahwa aspek-aspek tersebut mencakup produktivitas, pengembangan karier, peningkatan kompetensi, dan faktor lainnya. “Usulan ini harus dikaji secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan mempertimbangkan aspek-aspek secara holistik,” ujar Rini kepada Tempo pada Jumat, 23 Mei 2025.

Majelis Permusyawaratan Rakyat

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani, memberikan respons positif terhadap usulan Korps Pegawai Republik Indonesia untuk memperpanjang batas usia pensiun (BUP) aparatur sipil negara. Menurut Muzani, penambahan usia pensiun ASN dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara.

“Jika Badan Kepegawaian Negara mengusulkan perpanjangan usia pensiun, saya pikir hal itu didasari oleh upaya negara untuk memperoleh manfaat yang maksimal dari ASN tersebut,” kata Muzani saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 23 Mei 2025. Ia menambahkan bahwa ASN yang mendekati usia pensiun biasanya masih dalam kondisi sehat, kuat, dan memiliki pengalaman kerja yang tinggi. Oleh karena itu, jika mereka harus berhenti saat sedang berada di puncak produktivitas, hal tersebut bisa merugikan negara.

“Hal ini sangat disayangkan karena negara telah banyak berinvestasi dalam pelatihan dan pendidikan bagi ASN yang bersangkutan,” ungkap Sekretaris Jenderal Partai Gerindra tersebut.

Ia mengaku tidak mengetahui berapa usia pensiun yang ideal bagi ASN. Namun, menurutnya, jika batas usia pensiun diperpanjang, negara harus dapat memanfaatkan hal tersebut secara optimal. Jadi, meskipun perpanjangan masa kerja ASN bisa memperlambat proses regenerasi dan menambah beban anggaran, hal itu seharusnya tidak menjadi masalah.

“Harapannya, dengan adanya perpanjangan usia pensiun, profesionalisme dan kualitas pelayanan akan meningkat secara signifikan. Seharusnya fokusnya bukan hanya pada aspek keuangan saja,” ujarnya.

Kantor Komunikasi Kepresidenanan

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, menyatakan bahwa usulan perpanjangan batas usia pensiun aparatur sipil negara perlu dikaji secara menyeluruh. Menurutnya, sejumlah faktor harus dipertimbangkan, termasuk proses kaderisasi dan regenerasi.

“Ke depannya, pemerintah tentu harus menyiapkan generasi-generasi baru ASN yang kompeten untuk memimpin dan menjalankan pemerintahan,” ujarnya di kantornya, Jakarta Pusat, pada Senin, 26 Mei 2025.

Hasan menjelaskan bahwa Korpri sebaiknya terlebih dahulu berkonsultasi dengan Menteri PANRB Rini Widyantini dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait usulan kenaikan batas usia pensiun, mengingat keduanya merupakan dewan penasihat Korpri. Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, pihak Istana belum membahas usulan tersebut. “Jadi, sampai sekarang belum ada pembahasan,” ujarnya.

Hasan juga menegaskan bahwa usulan kenaikan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) hingga 70 tahun belum menjadi agenda pembahasan resmi. “Hingga saat ini belum ada pembahasan,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa usulan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tersebut masih dalam tahap wacana dan belum dibahas lebih mendalam.

Melynda Dwi Puspita, Dian Rahma Fika, dan Hendrik Yaputra ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Alasan Korpri Usulkan Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |