Respons Kementerian Pendidikan Soal Kasus Pengadaan Laptop

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza UI Haq enggan berkomentar banyak mengenai pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi --sebelum dipecah menjadi tiga kementerian-- yang diusut oleh Kejaksaan Agung. Fajar hanya mengatakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

“Itu (pengadaan laptop) sudah berhenti di era Menteri (Pendidikan) yang sebelumnya. Sekarang kami sudah fokus dengan bidang-bidang yang lain,” kata Fajar yang ditemui seusai acara di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi --sebelum kementerian ini dipecah menjadi tiga institusi di era pemerintahan Prabowo Subianto. Dalam penyidikan itu, Kejaksaan Agung menggeledah rumah dan apartemen milik staf khusus Nadiem Anwar Makarim saat menjabat Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 21 Mei lalu. Kedua staf khusus Nadiem itu bernama Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Dari apartemen Fiona, penyidik menyita satu unit laptop dan tiga telepon seluler. Sedangkan dari rumah Jurist, penyidik menyita dua harddisk eksternal, satu flashdisk, satu laptop, dan 15 buku agenda.

Anggaran pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook itu pada 2019–2022 ini sebesar Rp 9,9 triliun. Pengadaan ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan di masa Nadiem menjabat Menteri Pendidikan. 

Kejagung menilai pengadaan Chromebook itu tidak sesuai dengan rekomendasi hasil uji coba 1.000 unit laptop serupa pada 2018–2019. Uji coba menyimpulkan bahwa penggunaan Chromebook tidak efektif karena keterbatasan infrastruktur internet di sejumlah daerah.

Tim teknis pun merekomendasikan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi itu tidak dijalankan.

Kejagung menduga ada pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis pengadaan agar tetap mengunggulkan Chromebook. Caranya dengan mengubah kajian teknis yang menolak penggunaan sistem operasi Chromebook. Penyidik masih mendalami pihak yang mengorkestrasi pemufakatan jahat pengadaan Chromebook tersebut. Kejaksaan Agung membuka peluang untuk Nadiem dalam perkara ini.

“Tergantung kebutuhan penyidik, pihak mana pun bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Selasa, 27 Mei 2025.

 Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |