Roy Suryo Berulang Kali Dilaporkan ke Polisi Terkait dengan Jokowi dan Gibran

5 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengacara yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis, 24 April 2025, untuk melaporkan Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar. Ketiganya dituduh membuat gaduh melalui tudingan bahwa Presiden RI ke-7 Joko Widodo menggunakan ijazah palsu.

"Kami akan melaporkan terkait tudingan ijazah palsu, dugaan penghinaan, penghasutan, dan membuat gaduh," kata Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan di Bareskrim Polri, Kamis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ade, pelaporan tersebut akan mencakup dugaan pelanggaran sejumlah pasal. Namun pihaknya masih akan berkonsultasi dengan penyidik untuk menentukan pasal yang paling sesuai.

Adapun ketiga terlapor tersebut kerap menuding bahwa ijazah sarjana Jokowi tidak asli. Bahkan, mereka sempat ikut dalam aksi demonstrasi di Universitas Gadjah Mada, guna mendesak pihak kampus menunjukkan ijazah asli mantan presiden tersebut. 

Bagi Roy Suryo, ini bukan laporan polisi pertamanya. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu telah berulang kali terlibat dalam kasus hukum dan berurusan dengan polisi. Berikut beberapa masalah hukum yang pernah dihadapi Roy Suryo.

1. Kasus Meme Stupa Borobudur

Pada tahun 2022, Roy Suryo menjalani proses hukum akibat unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi. Ia dikenai dakwaan berdasarkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang ITE serta Pasal 156a KUHP terkait dugaan penodaan agama. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara kepada Roy. Hukuman ini kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan tambahan sanksi denda sebesar Rp150 juta.

Kasus ini bermula dari unggahan Roy di akun Twitter miliknya pada Juni 2022. Dalam cuitannya, ia membagikan gambar stupa Candi Borobudur yang telah diedit menyerupai wajah Jokowi. Unggahan tersebut memicu laporan dari seorang warga bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022. Pelapor menilai konten tersebut mengandung unsur ujaran kebencian yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

2. Tuduhan Ujaran Kebencian terhadap Gibran Rakabuming Raka

Pada Desember 2023, Roy Suryo kembali tersangkut masalah hukum setelah dilaporkan oleh organisasi Cyber Indonesia ke Bareskrim Polri atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian dan informasi palsu. 

Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Roy yang dilontarkan saat debat calon wakil presiden kedua dalam rangkaian Pemilu 2024, di mana ia menuduh Gibran Rakabuming Raka menggunakan tiga jenis mikrofon yang berbeda dari para peserta lainnya.

Ketua Cyber Indonesia, Aulia Fahmi, menyebut laporan tersebut dilatarbelakangi oleh kegaduhan yang ditimbulkan Roy Suryo melalui unggahannya di platform X (sebelumnya Twitter). Menurut Fahmi, pernyataan Roy selaku pakar telematika itu memicu munculnya opini publik mengenai dugaan kecurangan serta ketidakadilan dalam debat, yang dituding dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Bukan tidak mungkin ke depan akan muncul lagi reaksi masyarakat seperti ini. Sehingga, Bareskrim Polri harus mengambil alih persoalan hukum ini, agar hoaks-hoaks menjelang Pemilu 2024 dapat segera dihentikan," kata Fahmi, seperti dikutip dari Antara.

3. Tuduhan Kepemilikan Akun "Fufufafa"

Roy Suryo dilaporkan oleh komunitas Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi ke Bareskrim Polri pada 27 September 2024. Pelapor menuding Roy telah melanggar UU ITE karena menyebarkan berita bohong tentang wakil presiden Gibran Rakabuming Raka yang disebut sebagai pemilik akun KasKus bernama Fufufafa.

Sekretaris Jenderal Pasbata Sri Kuntoro Budiyanto mengatakan pernyataan Roy Suryo yang disampaikan dalam sejumlah podcast itu telah mengundang kegaduhan di masyarakat. Budi juga mengatakan apa yang disampaikan Roy tersebut tidak berdasar.

Menanggapi laporan itu, Roy Suryo meminta agar institusi kepolisian tidak perlu tunduk atau memproses laporan organisasi tersebut. Menurut Roy, laporan itu tak perlu dianggap serius. “Masa institusi negara mau tunduk dengan gerombolan tidak jelas itu?” kata dia saat dihubungi Tempo, Senin, 07 Oktober 2024.

4. Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Roy Suryo kembali dilaporkan polisi pada 24 April 2025. Kali ini, ia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sekelompok advokat yang tergabung dalam komunitas Peradi Bersatu, atas dugaan menyebarkan fitnah terkait ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Roy tidak sendirian, dia dilaporkan bersama dua rekannya, Tifauzia Tyassuma dan Rismon Sianipar, dalam perkara yang sama.

Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, mengungkapkan bahwa mereka telah membawa berbagai bukti, seperti dokumen, video, dan foto, yang dianggap akurat dan berhubungan dengan perkara yang dilaporkan. "Kami akan konsultasikan ke penyelidik," ujar Lechumanan. Komunitas ini juga akan berdiskusi dengan Bareskrim untuk menentukan pasal yang sesuai untuk melaporkan ketiganya.

Hammam Izzudin, M Rosseno Aji, Dinda Shabrina, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |