TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah membentuk tiga satuan tugas (Satgas) untuk mempercepat proses negosiasi tarif resiprokal atau tarif timbal balik impor yang ditetapkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Menurut Airlangga, keputusan itu menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto sebelumnya.
“Tadi Bapak Presiden sudah menyetujui ada tiga satgas yang dibentuk,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin, 28 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia merinci, tiga satgas itu meliputi Satgas Perundingan Perdagangan, Investasi, dan Keamanan Ekonomi; Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja); serta Satgas Deregulasi Kebijakan.
Dia menjelaskan bahwa Satgas Perundingan Perdagangan, Investasi, dan Keamanan Ekonomi berperan dalam menindaklanjuti perundingan investasi dengan AS. Sementara Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi PHK telah disiapkan sejak jauh-jauh hari. Kemudian, Satgas Deregulasi Kebijakan bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi dan percepatan perizinan perusahaan.
Airlangga menuturkan negosiasi antara pemerintah RI dan AS bertujuan untuk mencapai win-win solution atau kesepakatan yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Selain itu, langkah perundingan dipilih sebagaimana arahan Presiden yang tak ingin membeda-bedakan negara.
“Secara geopolitik, tentu Indonesia dianggap penting oleh Amerika,” ucap eks Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) itu.
Sebelumnya, Airlangga telah menyampaikan bahwa pemerintah akan membentuk Satgas Deregulasi Kebijakan sesuai instruksi Presiden guna mengantisipasi kebijakan tarif Trump. Salah satu tujuan dari pembentukan satgas tersebut adalah merelaksasi kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
“Deregulasi itu semua yang kemarin diarahkan oleh Bapak Presiden, baik itu terkait dengan ekspor, impor, serta TKDN yang kaitannya dengan information and communication technology (ICT),” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 14 April 2025.
Sedangkan isu pembentukan Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi PHK telah bergulir sejak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 6,5 persen pada Desember 2024. Kala itu, Airlangga menyebut pemerintah akan membentuk satgas yang bertugas untuk mengantisipasi dampak PHK massal imbas kenaikan UMP.
“Pemerintah akan membuat satgas terkait dengan PHK,” kata Airlangga kepada awak media ketika ditanya potensi gelombang PHK akibat kenaikan UMP di Hotel Mulia, Jakarta, Minggu, 1 Desember 2024.