Segini Besaran Gaji Ke-13 ASN di Setiap Golongan

4 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Penyaluran gaji ke-13 kepada Aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dilakukan pada Juni 2025. 

Pemberian gaji ke-13 ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 11 Maret lalu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan,” kata Prabowo dalam pernyataannya.

Adapun penyaluran gaji ke-13, kata Prabowo akan dilakukan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025. Namun, dia tidak menyampaikann tanggal pasti pencairannya. 

“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025. Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur lebaran,” ucap Prabowo. 

Hal itu juga diperkuat dengan adanya Pasal 15 PP Nomor 11 Tahun 2025. “Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (2) dalam beleid yang diteken Prabowo di Jakarta pada Jumat, 7 Maret 2025 tersebut.

Sebelumnya, dilansir dari kominfo.go.id, gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan dan insentif kepada PNS atas kinerja dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara. Tujuan dari pemberian gaji ke-13 adalah untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan PNS serta mendorong mereka untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Besaran Gaji ke-13 PNS pada 2025

Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut rinciannya menyesuaikan golongan dan masa kerja golongan (MKG) selama 0-32 tahun: 

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600.

Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700.

Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700.

Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400.  

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400.

Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500.

Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200.

Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600.  

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200.

Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800.

Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500.

Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700.  

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900.

Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300.

Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400.

Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500.

Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.  

Recha Tiara Dermawan dan Melynda Dwi Puspita turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |