TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi mengatakan, pembatalan mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo menguatkan spekulasi isu politik dalam mutasi sebelumnya. Motif politik itu berkaitan dengan pernyataan Forum Purnawirawan TNI yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot. Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno yang juga ayah Letjen Kunto merupakan pendukung pencopotan tersebut.
“Pembatalan KEP 554 hanya selang sehari tersebut semakin menegaskan spekulasi bahwa mutasi berkaitan dengan dan didorong oleh motif politik,” kata dia dalam keterangan pers, Sabtu, 3 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hendardi menilai, publik tidak mempercayai penjelasan TNI bahwa mutasi merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier dan kebutuhan organisasi. Apalagi, Letjen Kunto baru menjabat selama empat bulan sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I). Karena itu, mutasi Letjen Kunto dalam waktu yang cepat dan tidak lazim.
“Saya juga menduga, mutasi dan pembatalan Letjen Kunto tidak melibatkan kerja profesional Wanjakti (Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi),” kata dia.
Menurut Hendardi, pembatalan mutasi ini merupakan pelajaran sangat penting bagi TNI. TNI tidak boleh menjadi alat politik kekuasaan dan menjadi perpanjangan kepentingan politik pihak tertentu, termasuk presiden.
TNI, kata dia, hanya boleh menjadi instrumen politik negara dan menjalankan fungsi utamanya di bidang pertahanan untuk melindungi kedaulatan dan keselamatan negara.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah membatalkan mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo dari jabatannya sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan atau Pangkogabwilhan menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.A/IV/2025 yang mengatur pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI tanggal 30 April 2025. Dalam Keputusan Panglima TNI itu, ada tujuh perwira yang mutasinya dibatalkan. Salah satunya putra Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno, Letjen Kunto Arief Wibowo.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan, Kunto Arief dan enam perwira lain masih dibutuhkan kemampuannya untuk menjabat di posisi saat ini. Sehingga, pimpinan TNI merasa perlu menangguhkan mutasi mereka.
“Ada beberapa perwira dibutuhkan saat ini sesuai kebutuhan saat ini. Sehingga pimpinan TNI merasa perlu menangguhkan digantikan dengan gerbong lain,” kata dia dalam konferensi pers melalui zoom, Jumat, 2 Mei 2025.
Ia juga memastikan penangguhan penempatan jabatan terhadap Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo tak berkaitan dengan sikap ayahnya, Try Sutrisno.
"Tidak ada kaitannya dengan isu-isu di luar TNI atau sikap purnawirawan," kata Kristomei.
Sebelumnya, pada surat Keputusan Panglima Nomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025, jabatan Pangkogabwilhan I yang ditinggalkan Letnan Jenderal Kunto Arief, digantikan oleh Laksamana Madya Hersan yang sebelumnya menjabat Panglima Komando Armada III.
Sebelum mutasi dilakukan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengeluarkan sikap terhadap pemerintahan Prabowo Subianto. Sikap itu terdiri dari 7 poin yang tertuang dalam surat tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Salah satu tuntutan ity yakni menuntut pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Alasannya, Gibran dinilai melanggar hukum beracara di Mahkamah Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman pada proses pencalonannya di pemilihan presiden lalu.
Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, 91 kolonel, serta diketahui langsung mantan wakil presiden Try Sutrisno.