Sidang Korupsi Rumah DP 0 Persen: Ada Perbedaan Pencatatan saat Transaksi dengan Sarana Jaya

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan staf akuntansi PT Totalindo Eka Persada (TEP) Raden mengakui adanya transaksi antara perusahaannya dan Perumda Sarana Jaya untuk pembelian tanah Rorotan. Dia mengatakan pencatatan transaksi pengadaan tanah Rorotan berdasarkan rekening koran PT TEP.

"Saat kami bikin laporan, kami diberikan rekening koran perusahaan," kata Raden saat memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa korupsi pengadaan lahan tanah di Rorotan, Donald Sihombing, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Rabu, 23 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Raden menyebut apabila ada transaksi uang masuk yang tidak diketahui sumbernya, maka dia akan bertanya langsung kepada Corporate Finance Manager PT Totalindo Eka Persada Hayatulloh atau biasa disapa Ahyad. Dia berkata PT TEP menggunakan rekening Bank DKI dalam melakukan transaksi dengan Sarana Jaya untuk pembelian tanah di Rorotan.

Raden membenarkan bahwa ia beberapa kali melakukan pencatatan pembukuan transaksi dari PT Perumda Sarana Jaya untuk pengadaan tanah Rorotan. Dia mengatakan ada pencatatan transaksi di luar kebiasaan PT TEP, yang biasanya berdasarkan pada rekening koran PT TEP cash basis. Namun pada 2019, ada perubahan pada akun yang semula bernama piutang PT Nusa Kirana Real Estate (NKRE) berubah menjadi persedian tanah.

Raden mengaku pencatatan transaksi itu dilakukannya sesuai dengan arahan dari Ahyad. Dia pun membenarkan adanya transaksi uang masuk di rekening PT TEP, yakni pada 6 Maret Rp 20 miliar, kemudian pada 28 Maret tercata ada 6 kali transaksi dengan rincian Rp 1 miliar, Rp 23 miliar, Rp 48 miliar, Rp 9 miliar sebanyak dua kali, dan Rp 57 miliar.

Namun, sumber uang tersebut tidak muncul pada aplikasi dan rekening koran PT TEP. Ketika dia menanyakan kepada Ahyad hanya dijawab bahwa uang tersebut merupakan pemasukan perusahaan yang berasal dari Sarana Jaya.

Hari ini, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat kembali menggelar sidang empat terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan proyek rumah DP 0 persen di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Keempatnya meliputi mantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys, mantan Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing, mantan Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk, dan mantan Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo.

Mereka diduga melakukan korupsi bersama dengan mantan Direktur Utama Perum Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan pada 2019-2021. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keempatnya telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara sejumlah Rp 224 miliar.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |