Terdakwa Korupsi Jalan Tol MBZ Divonis 5 Tahun, Hakim: Aset Tetap Disita

6 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto tetap menjalani kurungan setelah divonis 5 tahun penjara dalam perkara korupsi jalan tol MBZ, hari ini. Asetnya juga tetap disita.

"Terdakwa tetap menjalani kurungan sebagaimana sebelumnya dan aset tetap pada penyitaan," kata Hakim Ketua Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu, 21 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun pertimbangan hakim memvonis Dono Parwoto dengan pidana kurungan selama 5 tahun dan denda Rp 150 juta, yakni karena dia belum pernah berurusan dengan hukum dan berperilaku sopan selama persidangan. Namun hal yang memberatkan Dono adalah mantan pejabat Waskita Karya itu tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Vonis terhadap Dono ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut 8 tahun penjara. Jaksa menyakini bahwa mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya itu bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ, pada 2016-2017.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Parwoto dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, pada Rabu, 23 April 2025.

Selain pidana kurungan, Dono dituntut pidana denda Rp 1 miliar, yang apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar) kepada korporasi KSO Waskita Acset dan KSO Bukaka Krakatau Steel. Jaksa menilai bahwa Dono melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |