TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia Usman Hamid menyebut Polda Metro Jaya menetapkan 15 mahasiswa Universitas Trisakti sebagai tersangka kerusuhan demonstrasi peringatan 27 tahun reformasi di depan Gedung Balai Kota Jakarta pada Rabu kemarin, 21 Mei 2025.
"Menurut pihak kepolisian, (mahasiswa) yang berstatus tersangka ada 15," ucap Usman ketika ditemui di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usman menolak menjelaskan soal pasal dan tuduhan apa yang polisi gunakan untuk menjerat 15 mahasiswa tersebut. "Saya kira biar kepolisian lah yang menjelaskan itu," katanya.
Meskipun begitu, menurut Usman, pihak kepolisian telah berjanji untuk membebaskan keseluruhan massa aksi yang ditangkap. Sebelumnya, ada total 93 mahasiswa yang sempat dibawa paksa pihak kepolisian ke Markas Polda Metro Jaya.
"Rencananya semuanya dipulangkan meskipun status hukumnya berbeda-beda. Ada yang tersangka, ada yang tidak," tutur Usman.
Salah satu mahasiswa Universitas Trisakti yang ikut ditangkap, Robertus Juan Pratama mengatakan, hingga saat ini sudah ada 12 mahasiswa yang dijanjikan oleh kepolisian untuk dipulangkan. Bahkan, pihak kepolisian juga telah membuat Berita Acara Pelepasan dan serah terima mahasiswa yang sempat ditangkap dengan pihak keluarga.
"Pelepasan para korban ataupun orang-orang yang kemarin sempat ditangkap dan dibebaskan pada hari ini sebanyak 12 orang," ujar Juan.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi tidak menyebutkan adanya penetapan tersangka maupun janji pelepasan para mahasiswa. Ia mengklaim, pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap para demonstran.
"Semuanya masih dilakukan pendalaman. Karena kan masih satu-satu (demonstran) didalami perannya dalam peristiwa yang terjadi," kata Ade dalam konferensi pers pada Kamis, 22 Mei 2025.
Meskipun begitu, Ade mengungkapkan beberapa demonstran tersebut memang dilaporkan ke polisi atas tindakan mereka saat demonstrasi kemarin. Laporan kepolisian tersebut dibuat oleh petugas pengamanan dalam (Pamdal) Balai Kota Jakarta.
"Laporan polisi dari saudara MF. Saudara MF merupakan petugas pengamanan yang terplotting di Gedung Balai Kota Jakarta," kata Ade. Para demonstran tersebut dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 160, 170, 351, 212, 216, dan 218 KUHP.
Sebelumnya demonstrasi memperingati 27 tahun reformasi yang berlangsung di depan Balai Kota Jakarta ricuh saat sore hari. Dalam video yang viral di media sosial. Para mahasiswa dari Universitas Trisakti terlibat saling dorong dan saling pukul dengan aparat kepolisian.