Wamen Atip Sebut Draf RUU Sisdiknas Akan Selesai dalam Waktu Dekat

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan draf awal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) akan selesai dalam waktu dekat.

"Lebih cepat lebih bagus," kata Atip saat dihubungi pada Sabtu, 19 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Atip, saat ini pihaknya sudah melakukan dua kali pertemuan dengan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi serta Kementerian Agama untuk menyepakati poin-poin perubahan yang akan diusulkan dan menuangkannya dalam naskah akademik. Setelah itu, kata dia, pemerintah akan menyerahkan naskah tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk diproses menjadi UU.

"Sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku. Khususnya yang terkait dengan partisipasi yang bermakna dari publik," kata Atip.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti sebelumnya mengatakan pemerintah berencana menyatukan 4 undang-undang pendidikan menjadi satu aturan dalam RUU Sisdiknas. Keempat UU yang akan dilebur tersebut ialah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Menurut Mu'ti, salah satu poin perubahan yang diusulkan  adalah mengenai tata kelola aparatur sipil negara (ASN) dan guru. Pengelola tenaga pengajar yang sebelumnya diserahkan pada masing-masing daerah, kini ditarik ke pemerintah pusat.

Ide itu, kata Mu'ti, muncul dari lintas kementerian dengan berbagai macam alasan. Salah satunya persoalan rekrutmen, pembinaan hingga distribusi tenaga pengajar yang kerap kali tidak merata. "Ini masalah yang sangat-sangat di depan mata," ujarnya.

Mu'ti menyebut banyak fenomena di mana suatu daerah mengalami kekurangan tenaga pengajar sementara di daerah lainnya justru berlebih. Selain itu, Mu'ti mengaku dirinya banyak diprotes soal tenaga honorer yang sudah lama namun tak kunjung diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. "Pokoknya banyak lagi, ini kenapa begini, kenapa begitu. Padahal itu kan bukan kewenangan kami tapi ada di kewenangan pemerintah daerah," kata dia.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |