Warga Rempang Membantah Klaim Mentrans soal Persetujuan Investasi dan Transmigrasi

6 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) Ishaka alias Saka membantah klaim Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman soal persetujuan warga Batam, Rempang, Galang (Barelang) terhadap investasi dan program transmigrasi lokal. Ia menyatakan AMAR-GB masih berkukuh menolak.

“Itu klaim sepihak. Hanya dari warga yang hadir saja,” kata Saka saat ditemui Tempo usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR di Gedung Parlemen Senayan pada Senin, 28 April 2025.

Mulanya, pernyataan ihwal persetujuan itu disampaikan usai Iftitah bertemu perwakilan warga Barelang pada Jumat, 18 April 2025. Melalui rilis yang disampaikan kepada media, Iftitah mengatakan perwakilan warga Barelang menerima masuknya investasi dan transmigrasi lokal asalkan tidak digeser atau digusur. Iftitah juga mengklaim musyawarah berjalan kondusif dan konstruktif sehingga menjadi titik terang Kementerian Transmigrasi dan BP Batam untuk menjalankan program.

Saka mengatakan klaim Iftitah tidak sesuai dengan kondisi ril di lapangan. Apalagi pernyataan itu disampaikan ketika AMAR-GB saja tidak hadir dalam pertemuan. Saat itu, Saka menjelaskan, AMAR-GB absen karena Menteri Transmigrasi meminta agar warga tidak hadir seluruhnya tetapi melalui perwakilan. Saka berujar, setiap kampung hanya diminta mengutus dua orang.

“Kami di AMAR-GB tidak mengutus perwakilan. Kenapa? Bagi kami, forum itu tertutup,” ucap Saka.

Menurut Saka, seharusnya tidak ada pembatasan untuk masyarakat bisa terlibat dalam musyawarah bila pemerintah ingin mencapai kesepakatan. Pasalnya, persoalan Rempang melibatkan banyak orang. Perwakilan dua orang per kampung, bagi dia, tidak serta-merta bisa mewakili suara seluruh warga. “Ini kan menyangkut hak masing-masing,” ujarnya.

Saka juga menyatakan bahwa warga menolak proyek Rempang Eco City maupun program transmigrasi bukan semata-mata karena masalah kompensasi. Ia menegaskan bahwa warga berjuang mempertahankan tanah adat warisan nenek moyang.

Oleh karena itu, warga menuntut pemerintah melegalisasi kampung-kampung tua di Pulau Rempang sebelum menawarkan berbagai macam program, termasuk program transmigrasi. “Untuk sekarang, akui dulu Rempang, legalisasi tanahnya dulu, setelah itu baru bicara pembangunan,” kata Saka. 

Sebelumnya, Menteri Iftitah mengusulkan program transmigrasi lokal sebagai jalan keluar konflik agraria dan macetnya proyek Rempang Eco City. Iftitah merancang Rempang sebagai kawasan transmigrasi karena ada potensi industri pasir silika yang bisa dibangun. Selain itu sudah ada investor yang siap berkolaborasi, yakni Xinyi Group dengan estimasi nilai investasi awal Rp 198 triliun.

Politikus Partai Demokrat itu mengklaim penataan kawasan transmigrasi Rempang akan bermanfaat untuk masyaraka. Terlebih, menurut dia, ada potensi penciptaan lapangan kerja mulai dari 57 ribu hingga 85 ribu orang dari industri tersebut. Iftitah memastikan para transmigran bisa terserap menjadi tenaga kerja. Di sisi lain, Iftitah berujar, pemerintah juga akan memfasilitasi masyarakat yang memilih tetap menjadi nelayan.

Pilihan Editor:  Gema Takbir Menolak Penggusuran di Pulau Rempang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |