15 Golongan Gratis Transportasi Umum di Jakarta Termasuk Pengurus Rumah Ibadah

6 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan kebijakan layanan transportasi umum gratis bagi 15 kelompok masyarakat termasuk pekerja tempat ibadah. Secara simbolis ia menyerahkan kartu khusus kepada perwakilan dari kelompok-kelompok tersebut di Transport Hub Dukuh Atas.

"Secara khusus pada hari ini, tadi saya juga mencanangkan untuk 15 golongan, yang akan kita bebaskan," ujar Pramono Anung di Jakarta Pusat, Rabu, 7 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ke depannya, kebijakan ini akan mencakup layanan Transjakarta, MRT, LRT, dan juga Transjabodetabek. Pramono bahkan menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk segera membuka lima trayek baru Transjabodetabek, menyusul trayek Alam Sutera-Blok M yang mendapat respons positif.

"Saya sudah memerintahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan, untuk segera membuka lima trayek baru lainnya, setelah Alam Sutera-Blok M, yang sampai hari ini respons masyarakatnya luar biasa," kata Pramono.

Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD Jakarta Kevin Wu mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskan biaya transportasi umum bagi pekerja tempat ibadah.

“Kami mengusulkan agar Pemprov Jakarta menggratiskan transportasi umum untuk orang-orang yang bekerja di semua tempat ibadah di seantero Jakarta,” kata Kevin pada Rabu, 23 April 2025 seperti dikutip dari situs DPRD Provinsi Jakarta.

Kevin mengatakan agar kebijakan transportasi umum gratis ini dapat diperluas sehingga mencakup semua kalangan agama, mulai dari Islam, Buddha, Katolik, Kristen, dan Hindu. Petugas di semua tempat ibadah, kata dia, memiliki tugas yang sama-sama melayani umat.

Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno pernah menjelaskan layanan transportasi gratis tidak terbatas pada pengurus masjid (marbot), tetapi berlaku untuk seluruh pengurus rumah ibadah termasuk gereja, pura, vihara, dan klenteng di Jakarta.

"Daftar 15 golongan masyarakat yang mendapatkan layanan gratis Transjakarta memang mencakup pengurus masjid. Namun, perlu kami tegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pengurus masjid, tetapi untuk seluruh pengurus rumah ibadah di DKI Jakarta,” kata Rano Karno pada Rabu, 26 Februari 2025 seperti dikutip dari Antara.


Berikut 15 golongan yang menjadi sasaran program ini di antaranya sebagai berikut:

  1. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS
  2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
  3. Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
  4. Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI
  5. Penghuni Rusunawa
  6. Tim Penggerak PKK
  7. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
  8. Penerima Raskin domisili Jabodetabek
  9. Anggota TNI dan Polri
  10. Veteran RI
  11. Penyandang disabilitas
  12. Lansia di atas 60 tahun
  13. Pengurus rumah ibadah
  14. Pendidik PAUD
  15. Juru Pemantau Jentik atau Jumantik.
Rizki Dewi Ayu turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |