TIGA karyawan perusahaan percetakan Mau Print disekap selama 21 hari di Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Akibat penyekapan dan penganiayaan terhadap mereka, ketiganya butuh pendampingan pemulihan.
Personel Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat mendampingi para korban dalam proses pemulihan kesehatan, baik fisik dan maupun psikis. “Karena korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Besar Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin, 29 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Mereka disekap karena diduga mencuri pelat cetak besi, yang membuat perusahaan merugi sekitar Rp 230 juta.
Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda-beda dalam kasus ini. Para tersangka diduga menyekap, memeras, menganiaya, dan mengancam tiga orang karyawan itu sejak 5 Juni 2026 lalu.
“Telah ditangkap tujuh orang yang diduga pelaku dalam hal peristiwa penyekapan tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Reynold E. P. Hutagalung
Polisi mendapat laporan kejadian itu pada 26 Juni 2026, pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas Kepolisian Sektor Senen langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan menemukan tiga korban laki-laki berinisial AS, MR, dan TS. Polisi langsung mengevakuasi para korban dan menangkap tujuh orang terduga pelaku.
Kasus itu terjadi di percetakan Mau Print yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, RT 003/RW 002, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Perusahaan percetakan Mau Print awalnya menuduh ketiga korban mencuri pelat cetak besi. Akibat pencurian tersebut, pihak perusahaan mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 230 juta.
Alih-alih menempuh jalur hukum, para korban diduga dipaksa menandatangani surat pernyataan untuk mengganti kerugian perusahaan. Masing-masing korban diminta membayar Rp 50 juta, sehingga total uang yang ditagihkan mencapai Rp 150 juta.
Menurut polisi, ketiga korban kemudian disekap di dalam gedung perusahaan Mau Print. Kaki mereka dipasangi rantai dan gembok, sementara keluarga korban dihubungi untuk diminta segera melunasi uang pengganti kerugian tersebut.
Pada 20 Juni 2026, salah satu keluarga korban telah membayarkan uang sebesar Rp 50 juta kepada pihak Mau Print. “Namun korban AS masih dipasung di lantai dua, sedangkan TS dan MR tetap dipasung di lantai tiga,” ujar Reynold.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tujuh tersangka. Satu tersangka berinisial MML, 40 tahun, berperan sebagai pemilik percetakan dan diduga menjadi otak di balik penyekapan serta pemerasan. MML diduga memerintahkan pemasungan terhadap para korban serta meminta pembayaran masing-masing Rp 50 juta.
Dua tersangka lainnya yaitu AI alias A, 41 tahun, dan S, 48 tahun, diduga melakukan penganiayaan dengan merantai kaki korban, serta menghubungi keluarga korban untuk menagih uang. Sementara AYL, 29 tahun, diduga berperan mengancam akan mematahkan kaki korban apabila uang tidak dibayarkan.
Tersangka NHJ, 42 tahun, diduga membuat dan merakit alat pemasungan atas perintah pemilik perusahaan. Adapun CML, 37 tahun, diduga melarang office boy memberikan makanan kepada para korban. Selain itu ada tersangka II, 36 tahun, yang diduga menerima uang yang ditransfer dari keluarga korban sekaligus menyita telepon genggam milik korban.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya rantai besi, sling kabel baja, beberapa gembok beserta kuncinya, besi pengikat kaki, gerinda, bor, satu kartu ATM BCA atas nama II, serta uang tunai sebesar Rp 55 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka dikenakan Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, dan/ atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan. Mereka terancam ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Ketujuh orang tersangka telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5160529/original/036403800_1741831526-hasan-almasi-_X2UAmIcpko-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4382809/original/074926600_1680593144-top-view-hand-holding-silver-coins.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4016804/original/046265400_1652067919-KPK_4.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518326/original/022972500_1772505463-bantuan_bibit_ayam_-klaim_link_pendaftaran.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518245/original/007067800_1772495256-1.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2800821/original/002869500_1557387809-IMG_20190509_113107.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460744/original/090622000_1767280272-fabio_lefundes.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4670207/original/029073300_1701403206-rasyid-maulana-yVwiHXoTrnU-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4400005/original/008170900_1681813298-20230418-Zakat-Fitrah-Herman-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523086/original/018748500_1772788951-cpns_imigrasi.jpg)

