Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Catat Tanggalnya

12 hours ago 6

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Catat Tanggalnya

Reporter: Dicky Kurniawan

Editor: Rafif Rahedian

Minggu, 15 Juni 2025 06:00 WIB

Warga Depok memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan 2025 di Samsat Depok 1, Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, 21 Maret 2025. Tempo/Ricky Juliansyah

GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah menggelar program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Iklan

Relaksasi pajak yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan relaksasi pajak ini tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. 

"Kami mengajak seluruh warga yang memiliki kendaraan bermotor dan belum melaksanakan kewajiban, turut memanfaatkan kebijakan ini karena penghapusan sanksi hanya akan diberikan sekali," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam siaran pers yang diterima Gooto.

Pemutihan pajak di Jakarta ini berlaku mulai 14 Juni sampai dengan 31 Agustus 2025. Kebijakan relaksasi pajak ini bertujuan meringankan beban warga Jakarta melalui penghapusan sanksi dari pajak kendaraan mereka.

"Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga," ucap Lusiana.

Relaksasi pajak ini berlaku untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |