Ahli Komunikasi Pakai Metode Semiotika Jelaskan Bukti Kekerasan Seksual Eks Rektor Universitas Pancasila

2 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi ahli yang diajukan korban dugaan kekerasan seksual Edie Toet Hendratno, eks rektor Universitas Pancasila.

Kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, mengatakan dalam pemeriksaan itu ahli komunikasi yang mereka ajukan menjelaskan bukti-bukti rekaman percakapan serta pesan teks yang terjalin antara pihak Edie Toet dan korban menggunakan metode semiotika. Yansen menjelaskan semiotika merupakan sebuah metode untuk memcaca tanda, lambang, dan simbol dalam ilmu komunikasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dari hasil penjelasan ahli mengenai bukti tadi memang ditemukan ada pelanggaran, ada pidananya. Apalagi ada relasi kuasa di situ, ada pengancaman,” ujar Yansen saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Mei 2025.

Dalam pemeriksaan itu, kata Yansen, penyidik mengajukan 18 pertanyaan kepada saksi ahli, Irwa Rochimah. Pemeriksaan itu berlangsung selama sekitar lima jam, dari pukul 09.30 hingga 14.30 WIB.

Menurut Yansen, pemeriksaan alat bukti dengan metode semiotika ini merupakan hal yang baru dalam penyidikan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Sehingga, dia pun berharap penambahan saksi ahli ini dapat menambah keyakinan penyidik untuk segera menetapkan Edie Toet sebagai tersangka. Dia mengingatkan bahwa proses hukum kasus kekerasan seksual ini telah mengalami stagnasi selama 16 bulan sejak pelaporan korban pertama pada Januari 2024 lalu.

“Tadi juga ada penekanan dari ahli bahwa ini sudah jelas, jadi penyidik tidak usah ragu-ragu lagi. Tentukan saja tersangkanya,” kata dia.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah mengusut kasus dugaan kekerasan seksual Edie Toet terhadap dua pegawai Universitas Pancasila berinisial RZ dan DF. Laporan RZ teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024 sementara laporan DF teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024.

Polda Metro Jaya menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan pada Juni 2024. Akan tetapi, hingga saat ini penyidik belum juga menetapkan Edie Toet sebagai tersangka.

Terbaru, dua korban baru Edie Toet yang berinisial AM dan IR muncul. Yansen yang juga mendampingi kedua korban baru itu membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal Polri pada 25 April 2025. 

Tempo telah menghubungi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi soal penanganan kasus kekerasan seksual Edie Toet ini. Namun, dia belum memberikan respons.

Edie Toet sendiri telah membantah tuduhan itu. “Enggak, enggak, enggak lah,” kata dia kepada wartawan, saat diperiksa di Polda Metro Jaya pada Februari tahun lalu.

Dia  juga menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan. "Saya guru besar hukum, jadi saya harus patuh pada aturan,” katanya.

Lewat mantan pengacaranya, Faizal Hafied, Edie Toet sempat menuding ada muatan politis di balik kasusnya. Alasannya ia hendak bertarung di pemilihan rektor Universitas Pancasila pada Maret 2025.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |