Ahmad Sahroni Berharap Kasus Meme Prabowo-Jokowi Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Sahroni mengatakan semestinya kepolisian mengedepankan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menangani unggahan meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya juga berharap, penegak hukum bisa menerapkan restorative justice, hukuman yang bersifat mendidik, bukan semata di-treat sebagai kriminal,” kata Sahroni melalui pendek tertulis di aplikasi perpesanan kepada Tempo pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Restorative Justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Konsep ini bertujuan menyelesaikan perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Fokusnya adalah pada pemulihan keadaan semula, bukan pembalasan terhadap pelaku.

Menurut Sahroni, meme Prabowo-Jokowi berciuman tidak sesuai hukum dan etik. Bendahara Umum Partai Nasdem ini mengatakan bahwa konten tersebut menjijikan, bernada penghinaan, dan sangat tidak pantas.

Sahroni mengklaim mendukung kebebasan berekspresi. Tapi bagi legislator yang membidangi hukum ini, kebebasan berekspresi di Indonesia harus tetap sesuai kaidah hukum dan norma. Meme Prabowo-Jokowi mengandung aspek pornografi hingga orientasi seksual.

“Semua mengarah ke hal yang sangat tidak bisa diterima,” kata dia. “Kalau niatnya berekspresi dan kritik – ini jelas sudah terlihat dari substansi, dan cenderung ingin menjatuhkan martabat.” 

Meme Prabowo-Jokowi berciuman itu heboh setelah polisi menangkap mahasiswi Institut Teknologi Bandung atau ITB berinisial SSS yang diduga mengunggahnya. SSS ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago mengkonfirmasi itu pada Jumat, 9 Mei 2025. Polisi menjerat SSS dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kabar penahanan perempuan itu mulanya dicuit oleh akun X @MurtadhaOne1 pada Rabu, 7 Mei 2025. Akun itu menyebut perempuan itu mahasiswa ITB. Kabar penahanan pembuat meme Prabowo-Jokowi menggunakan artificial intelligence (AI) yang sempat viral di media sosial itu lantas jadi perbincangan di media sosial. 

Adapun polisi belum memberikan kronologi yang lengkap soal penangkapan SSS.  "Saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Erdi.

Direktur Amnesty International Usman Hamid mengatakan penangkapan tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana. Dia juga menilai penangkapan mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.  

"Ini taktik kejam dan tidak manusiawi untuk membungkam kritik, " kata dia melalui keterangan tertulis pada Jumat, 9 Mei 2025.

Dihubungi terpisah, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Benny Kabur Harman, menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan berkreasi dari rakyatnya. Menurut Benny, pemerintah yang dipilih rakyat seharusnya melindungi dan memudahkan rakyatnya untuk berkreasi lebih inovatif dan kreatif lagi. 

"Apa pun itu jika menyangkut pejabat publik (jangan dikriminalisasi). Kalau (kontennya) soal pribadi, yah tentu hak privasi orang harus juga dilindungi negara," kata politikus Partai Demokrat kepada Tempo melalui pesan pendek pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Direktur Komunikasi dan Humas ITB Nurlaela Arief mengatakan kampus telah berkoordinasi dengan orang tua SSS. "Orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB dan menyatakan permintaan maaf," kata Nurlaela dalam keterangan resminya, Jumat, 9 Mei 2025.

Menurut Nurlela, kampus telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM). Di sisi lain, kata dia, kampus tetap akan memberikan pendampingan kepada mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) yang ditahan akibat meme Prabowo-Jokowi berciuman itu.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |