Alasan Ojol Menolak Dimasukkan ke Kategori UMKM

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak ojek online (ojol) untuk dimasukkan ke kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut SPAI, pengemudi ojol, taksi online, dan kurir seharusnya dikategorikan sebagai pekerja tetap seperti yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.  

"Karena pengemudi ojol, taksi oninel dan kurir masuk dalam kategori sebagai pekerja tetap," kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lily mengatakan ojol sebagai pekerja tetap karena hubungan antara perusahaan platform dengan pengemudi ojol merupakan hubungan kerja yang di dalamnya mencakup tiga unsur yaitu pekerjaan, upah dan perintah. Tiga unsur itu tersebut telah terpenuhi dalam pekerjaan sehari-hari dan ada dalam aplikasi yang digunakan pengemudi ojol.

Adapun unsur pekerjaan ada dalam aplikasi pengemudi yang dibuat platform seperti pekerjaan antar penumpang, barang dan makanan. “Bukan pengemudi atau pelanggan yang menciptakan pekerjaan ini, tapi platform,” kata Lily. 

Sementara upah juga dibuat oleh platform dalam aplikasi pengemudi yang menetapkan besaran upah dari setiap orderan yang dikerjakan pengemudi. Upah ini termasuk potongan yang dilakukan platform dengan besaran 30-50 persen yang juga melanggar aturan pemerintah dengan batas maksimal 20 persen.

“Unsur perintah jelas ada di dalam aplikasi pengemudi. Platform akan memberikan sanksi suspend dan putus mitra bila pengemudi tidak patuh pada perintah untuk melakukan pekerjaan antar penumpang, barang dan makanan,” kata dia. 

Karena ketiga unsur itu terpenuhi, menurut Lily, status pengemudi ojol harusnya sebagai pekerja tetap. Senyampang, SPAI juga menuntut agar pemerintah segera mengakui status ini. “Kami menuntut pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera mengakui kami sebagai pekerja tetap." 

Apabila status pekerja tetap ini diakui, kata Lily, pengemudi ojol berhak atas hak-haknya sebagai pekerja seperti upah minimum (UMP) setiap bulan, upah lembur, THR, cuti haid dan melahirkan yang dibayar. Termasuk jam kerja 8 jam, hari istirahat di hari Sabtu dan Minggu, Jaminan Sosial, membentuk serikat pekerja. 

“Hak untuk berunding agar tidak ada suspend dan putus mitra sepihak,” kata Lily. 

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyatakan institusinya sedang mempersiapkan revisi Undang-undang Nompr 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang akan dibawa ke DPR pada tahun 2026. “Salah satu isi revisi Undang-undang UMKM itu memasukkan ojek online masuk dalam bagian dan kriteria dari usaha mikro, kecil dan menengah,” kata Maman saat konferensi pers di SME Tower, Jakarta Selatan, pada Selasa, 15 April 2025. 

Untuk itu, kata dia, Kementerian UMKM akan konsolidasi internal sebelum mengajukan perubahan Undang-undang pada tahun depan. Adapun alasan dari rencana revisi beleid itu untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi profesi ojek online. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |