TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan pidana terhadap seorang mahasiswi berusia 20 tahun bernama Indah Siska Sari, 2,5 tahun penjara karena terbukti promosikan situs judi online. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yang mengatur tentang larangan menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta dikenai denda sebesar lima puluh juta rupiah. Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Putusan ini dijatuhkan setelah majelis hakim mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satu pertimbangan pemberat adalah bahwa perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi praktik perjudian daring yang semakin berkembang di masyarakat.
Perkara ini mencuat ke permukaan setelah pihak kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat terkait aktivitas promosi situs judi online yang dilakukan melalui media sosial. Dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa terdakwa menggunakan akun Instagram pribadinya untuk membagikan tautan situs judi daring.
Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan terhadap perangkat telekomunikasi milik terdakwa, aparat menemukan bukti aktivitas promosi tersebut. Terdakwa mengakui bahwa dirinya menerima imbalan sejumlah uang untuk melakukan promosi terhadap situs judi online selama periode tertentu.
Ancaman Hukuman Bagi Pengelola, Pelaku, dan Penyebar Judi Online
Secara umum, ketentuan hukum yang mengatur mengenai aktivitas perjudian, baik konvensional maupun digital, termuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Selain diatur dalam UU ITE, tindak pidana perjudian juga dikenakan sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 303 KUHP mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, serta menjadikannya sebagai mata pencaharian atau bagian dari suatu usaha.
Pasal 303 ayat (1) KUHP, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, menetapkan bahwa pelaku usaha perjudian dapat dikenai pidana penjara maksimal sepuluh tahun atau denda hingga dua puluh lima juta rupiah. Undang-undang ini juga memperkuat kebijakan negara dalam memberantas perjudian yang dianggap merugikan masyarakat dan tidak sesuai dengan nilai-nilai sosial.
Sementara itu, bagi pihak yang berperan sebagai pemain, ancaman pidana juga diatur secara spesifik. Dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP disebutkan bahwa setiap orang yang memanfaatkan kesempatan bermain judi yang dilakukan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah. Ketentuan ini berlaku pula bagi individu yang bermain judi di tempat umum atau lokasi yang dapat diakses oleh masyarakat tanpa memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.
Sebagai tambahan, Pasal 427 KUHP mengatur ancaman pidana terhadap individu yang turut serta dalam permainan judi yang diselenggarakan tanpa izin resmi dari pemerintah. Dalam pasal tersebut, ditetapkan bahwa pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun atau denda paling banyak kategori III, yaitu sebesar lima puluh juta rupiah.
Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Hakim Vonis Mahasiswa 2,5 Tahun Penjara karena Promosi Judi Online
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini