Ayah Tiri dan Sepupu Nenek Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak 12 Tahun di Kalsel

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pemerkosaan terhadap anak kembali terjadi. Kali ini, Petugas Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) di Kalimantan Selatan menangkap dua orang pria yang diduga melakukan rudapaksa dan terlibat kekerasan terhadap seorang anak berusia 12 tahun di Kecamatan Angkinang.

Kedua pria tersebut berinisial ANS (35 tahun) yang merupakan ayah tiri korban, dan seorang lansia berinisial TUH (66 tahun), yang masih kerabat korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dua pelaku ini masih kerabat dari korban, yakni, tersangka pertama ANS (35) ayah sambung atau ayah tiri dari korban, dan tersangka kedua TUH (66) merupakan suami dari sepupu nenek korban," kata Kapolres HSS Muhammad Yakin Rusdi di Kandangan, Senin, 28 April 2025, seperti dikutip Antara.


Ditangkap Berdasarkan Laporan Ayah Korban

Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah ayah kandung korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke polisi. Menurut Rusdi, kedua pelaku diamankan di tempat dan waktu yang berbeda, namun keduanya terkait dalam laporan yang sama soal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tim gabungan dari Unit PPA Satreskrim Polres HSS, Unit Jatanras Polres HSS, bersama Unit Resmob Polres Tabalong dan Polsek Jaro, berhasil membekuk ANS saat ia sedang mencari pekerjaan di Desa Solan, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, pada Minggu 20 April 2025 sekitar pukul 15.40 WITA. Tak butuh waktu lama, di hari yang sama sekitar pukul 17.30 WITA, tersangka TUH juga diringkus tanpa perlawanan di wilayah Angkinang.


Korban Mengalami Perubahan Sikap

Rusdi mengungkap bahwa kasus dugaan pencabulan ini pertama kali mencuat setelah ayah korban mendapat informasi dari guru sekolah anaknya pada Februari lalu. Guru tersebut mengungkapkan bahwa korban mengalami perubahan sikap dan perilaku di lingkungan sekolah.

Menurut Rusdi, sebelumnya korban dikenal sebagai siswa berprestasi, rajin, aktif dalam kegiatan belajar, dan memiliki relasi sosial yang baik dengan teman-temannya. Namun belakangan, korban menjadi lebih pendiam, mudah marah, kerap melamun, dan mulai mengabaikan tugas-tugas sekolah, yang akhirnya berpengaruh pada penurunan nilai akademiknya.

"Mendengar cerita dari guru tersebut, pelapor menjemput anak dan membawa korban ke rumahnya, lalu pelapor menanyakan kepada korban perihal perubahan sikap dan perilaku korban," terangnya.

Saat itu, korban menangis dan bercerita kepada ayah kandungnya bahwa dirinya telah menjadi korban rudapaksa. Tindakan keji itu diduga dilakukan oleh ayah tirinya, ANS, dan seorang lansia yang masih memiliki hubungan keluarga, yakni TUH.

Mendengar pengakuan tersebut, sang ayah merasa tidak terima atas perlakuan keji yang menimpa anaknya. Ia pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres HSS agar kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Motif Kedua Pelaku

Rusdi menjelaskan bahwa motif  tersangka ANS menyetubuhi anak tirinya adalah akibat tersangka kecanduan film dewasa yang berisikan adegan anak tiri, ibu tiri dan lainnya, sehingga terobsesi untuk melakukan perbuatan tersebut terhadap korban.

"Tersangka ini melancarkan aksinya saat sang istri yang merupakan ibu korban bekerja, dan sejak Oktober hingga Desember 2024 melakukan tiga kali pencabulan," ungkap Rusdi.

Sementara motif tersangka TUH, karena istrinya yang sudah tua dan tidak bisa memenuhi hasrat dengan modus memanggil korban saat ingin pulang ke rumah neneknya. Tersangka lalu memanggil korban dan menyuruh korban menghampiri lalu tersangka mengiming-imingi uang kepada korban, setelah itu tersangka menyuruh anak korban masuk ke rumah untuk melakukan persetubuhan.

Diketahui, tersangka TUH telah melakukan tindak pidana persetubuhan kepada korban sebanyak enam kali, dilakukan di rumah tersangka, rumah nenek korban, di toilet belakang rumah tersangka, dan di kebun dekat pohon pisang milik tersangka pada para periode 2023-Oktober 2024.


Terancam Penjara 15 Tahun

Saat ini, kedua tersangka pemerkosaan anak itu mendekam di sel tahanan Polres HSS Kalimantan Selatan. Mereka dijerat dengan pasal tentang tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Ancaman hukuman bagi keduanya tidak main-main, yaitu minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun penjara, dengan tambahan hukuman sepertiga apabila pelaku merupakan wali asuh korban. Hal yang sama juga berlaku untuk TUH, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kejahatan serupa.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |