Bahlil Wacanakan Pemerintah Pusat Ambil IUP Galian C

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka opsi kewenangan pemerintah daerah dalam mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) galian C. Hal tersebut disampaikan Bahlil merespons insiden longsor tambang galian C di Cirebon, Jawa Barat, yang menewaskan 21 orang, pada Jumat, 30 Mei 2025.

“Jika ditemukan adanya penyalahgunaan, maka izinnya bisa saja ditarik kembali ke pemerintah pusat,” kata Bahlil kepada wartawan di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Juni 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahlil mengatakan saat ini perizinan tambang galian C berada di bawah kewenangan Pemerintahan Provinsi. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Perizinan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Meski demikian, menurut Bahlil, pemerintah pusat bisa menarik kembali kewenangan tersebut jika terjadi kelalaian. Selain itu, Bahlil juga memastikan izin tambang galian C di Cirebon yang mengalami longsor sudah dicabut.

Pasca insiden, Bahlil memastikan pihaknya akan mengevaluasi setiap izin tambang secara berkala. “Dengan adanya kejadian ini, tidak menutup kemungkinan akan dievaluasi total,” ujarnya.

Kepala Dinas ESDM Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono mengatakan tambang milik koperasi Pesantren Al Azhariyah tersebut sudah tidak dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejak 2024. Dia mengatakan sudah beberapa kali untuk menghentikan operasionalnya. Peringatan terakhir disampaikan pada 19 Maret 2025, namun tidak diindahkan.

“Karena tidak ada itikad baik, maka pada Jumat, 30 Mei 2025, kami cabut izin operasi produksi secara permanen. Tidak hanya untuk Al Azhariyah, tapi juga tiga izin lain di blok Gunung Kuda yang terindikasi masih satu grup,” kata Bambang melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.

Bambang mengatakan pencabutan izin itu dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 4056/KUKM.02.04.03/PEREK tanggal 30 Mei 2025 tentang Sanksi Administratif Pencabutan Izin Usaha. Selain Al Azhariyah, dua izin lainnya diketahui dimiliki oleh Kopontren Al Ishlah, sedangkan satu lainnya masih dalam tahap eksplorasi. 

Bambang menjelaskan, pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan terutama di kawasan rawan bencana.

Tambang galian C di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah mengalami longsor pada Jumat pekan lalu. Lokasi tambang ini berada di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon. 

Berdasarkan data  Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), insiden ini menewaskan 21 orang. Hingga Senin kemarin, empat korban lainnya masih dalam pencarian. Adapun kerugian materiil tercatat sebanyak 4 unit alat berat ekskavator dan 7 unit mobil truk tertimbun longsor.

Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden longsor ini. Salah satu tersangka adalah AK, 59 tahun, warga Desa Bobos, Kabupaten Cirebon. AK merupakan pemilik pertambangan pasir di area Gunung Kuda. 

Tersangka lain adalah AR, 35 tahun, yang merupakan pengawas operasional pertambangan. AR tercatat sebagai warga Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.  

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |