Bareskrim Tahan Direktur Perusahaan Importir Sianida Ilegal

4 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri manahan SE tersangka importir dan distribusi sianida ilegal pada Rabu, 14 Mei 2025. SE mendistribusikan sianida yang diimpor melalui gudang di Surabaya dan Pasuruan.

“Total barang bukti enam ribu drum. Itu sekitar 20 kontainer sehingga ini merupakan pengungkapan sianida terbesar yang pernah kami ungkap,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin di Gedung Bareskrim, Rabu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bareskrim juga tengah pendalaman ihwal cara tersangka bisa mengimpor sianida tersebut. Pasalnya, kata Nunung, tersangka menggunakan perizinan dan kuota impor dari kategori importir umum.

Menurut Nunung, hanya ada dua perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai importir sianida secara legal yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PPI dan PT Sarinah. Sehingga jika ada perusahaan lain yang mengimpor dari luar negeri, maka perusahaan harus memiliki izin dari Kementerian Perdagangan.

Menurut Nunung, timnya sudah menyelidiki perdagangan sianida ilegal tersebut sejak 11 April 2025. Adapun tersangka adalah SE, Direktur PT SHC, perusahaan yang mengimpor bahan kimia berbahaya jenis sianida. SE terbukti memperdagangkan sianida tanpa izin usaha.

Selama ini SE mengimpor sianida menggunakan dokumen perusahaan lain, yakni perusahaan tambang emas yang sudah tidak berproduksi. Dari hasil penyelidikan diketahui, sianida diedarkan kepada penambang emas ilegal yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Nunung mengatakan masih ada peluang penetapan tersangka lain. Baik dari internal maupun eksternal PT SHC. Selain itu, polisi juga tengah menelusuri pihak yang berkaitan dengan proses masuknya sianida dari luar negeri.

Tempat penyimpanan sianida berada di pergudangan Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya. Sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Gudang Garam, Gempol Kabupaten Pasuruan.

Atas perbuatannya, SE dijerat menggunakan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar, dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |