Begini Saran Akademikus soal Usul Ambang Batas DPRD

7 hours ago 5

WACANA penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk pemilihan umum legislatif anggota dewan perwakilan rakyat daerah atau DPRD provinsi dan kabupaten/kota menjadi diskursus yang ramai dibahas bukan hanya oleh partai politik, tapi juga akademikus dan pegiat kepemiluan lain.

Dosen ilmu hukum tata negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan pembentuk undang-undang semestinya tak berupaya membuat kebijakan yang berpotensi mengulang persoalan kepemiluan dalam perhelatan sebelumnya.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Di DPRD cukup tetap dengan menerapkan ambang batas fraksi," kata Titi melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 9 Mei 2026.

Menurut dia, jika Dewan Perwakilan Rakyat khawatir akan potensi terciptanya sistem multipartai ekstrem, alternatif yang bisa dilakukan bukanlah memberlakukan ambang batas seperti yang diterapkan dalam pemilu legislatif nasional.

Untuk mencegah fragmentasi politik ekstrem di DPRD, kata Titi, DPR ataupun pemerintah bisa melanjutkan kebijakan yang ada, yakni penerapan ambang batas fraksi. Saat ini alokasi kursi di daerah pemilihan untuk pemilu DPRD minimal tiga kursi dan maksimal 12 kursi.

"Sebaiknya alokasi kursi bisa disamakan dengan di DPR, yakni minimal tiga dan maksimal 10. Ini akan mendorong terbentuknya ambang batas efektif tanpa harus mengeliminasi suara sah," ujarnya.

Toh, Titi melanjutkan, Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya, misalnya putusan Nomor 52/PUU-X/2012 dan 62/PUU-XXII/2024, telah mengatur ketentuan pemberlakuan ambang batas.

Pada putusan 52/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menyatakan ambang batas hanya berlaku untuk pemilu DPR, tidak termasuk pemilu DPRD provinsi ataupun kabupaten/kota. Sedangkan dalam putusan 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan menghapus ambang batas pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden.

"Saya berpandangan, karena di pemilihan presiden ambang batas pencalonan sudah dihapuskan, seharusnya pada pilkada juga berlaku demikian. Sebab, pilkada merupakan rezim pemilu," ucap Titi.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Kahfi Adlan Hafidz, mengatakan penerapan ambang batas pada pemilihan anggota DPRD berpotensi besar memperlebar risiko terbuangnya suara sah.

"Kalau tujuannya perbaikan, menerapkan ini sama saja dengan kita mereplikasi persoalan ke ranah lain," katanya.

Kahfi melanjutkan, ketiadaan ambang batas di DPRD selama ini juga tak pernah memicu persoalan. Sebab, fragmentasi politik tetap dapat dikelola melalui pemberlakuan ambang batas pembentukan fraksi.

"Artinya, tidak adanya threshold di DPRD tak serta-merta membuat fragmentasi politik di DPRD terlalu ekstrem," ujarnya.

Usul penerapan ambang batas hingga ke pemilihan anggota DPRD disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Ia menilai ambang batas untuk pemilihan anggota DPRD dapat diberlakukan berjenjang atau lebih kecil dari ambang batas yang diterapkan untuk pemilu DPR.

"Misalnya, 5 persen untuk DPR. Nah, DPRD provinsi bisa terapkan 4 persen dan kabupaten/kota 3 persen," kata Doli saat dihubungi, Selasa, 22 April 2026.

Serupa dengan Doli, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karyasuda mengusulkan penerapan ambang batas pada pemilihan anggota DPRD. Alasannya, kebijakan ini dinilai penting untuk menciptakan pemerintahan yang efektif.

"Kami mengusulkan ambang batas berlaku bukan hanya di tingkat nasional, tapi juga di provinsi dan kabupaten/kota," ujar politikus Partai NasDem itu, Kamis, 24 April 2026.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |