BNPB: Mayoritas Karhutla di Indonesia Akibat Ulah Manusia

15 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari mengatakan hampir seluruh kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia akibat perbuatan manusia. Karakter ini sedikit berbeda dengan karhutla di luar negeri, misalnya di California, Amerika Serikat, maupun di negara Amerika Selatan seperti Bolivia.

“Sehingga penegakan hukum (di Indonesia) perlu ditingkatkan untuk menanganinya,” ujarnya kepada Tempo, pada Senin 5 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Muhari, karhutla di Indonesia tak hanya melanda ekosistem hidrologis gambut. Lahan yang disiapkan untuk perkebunan juga kerap ikut terbakar.

Adapun kebakaran hutan yang dahsyat di California Selatan pada Januari 2025, sebagai pembanding, dipicu oleh kelembapan udara yang sangat rendah, kondisi kering, serta angin kencang dari Badai Santa. Api melebar karena mobilitas pusaran angin berkekuatan 130–160 kilometer per jam. Meski faktor alam mendominasi, kebakaran hutan yang mempengaruhi metropolitan Los Angeles dan sekitarnya itu juga diperparah aktivitas manusia, seperti deforestasi dan perubahan iklim.

Bolivia juga mengalami musim kebakaran terburuk dalam sejarahnya pada 2024. Merujuk beberapa ulasan, lebih dari 10 juta hektare lahan di sana terbakar akibat kekeringan dari gelombang panas. Durasi kemarau yang panjang juga memicu karhutla.

Untuk mitigasi, Pemerintah Indonesia membentuk Desk Koordinasi Penanganan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Desk Karhutla), yang dipimpin Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan. Area kerja unit ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu wilayah prioritas dan khusus.

Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan merupakan wilayah prioritas. Sedangkan yang termasuk kawasan khusus adalah Kalimantan Timur karena ada Ibu Kota Nusantara.

Desk Karhutla juga menggandeng pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengawasi serta menindak para pembakar hutan. Langkah dan temuan unit kerja mitigasi karhutla ini bisa dibaca lebih lengkap dalam Laporan Premium Tempo berjudul Mengapa Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan Dimulai dari Riau.

Muhari mengimbuhkan, pelaku karhutla bisa dijerat dengan Pasal 50 ayat 2 (b) Junto pasal 78 ayat 5 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja. Ada juga ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar dari UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |