BPJS Ketenagakerjaan Catat Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Meningkat 100 Persen sampai Maret 2025

9 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan mencatat klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mengalami peningkatan secara tahunan. Hal itu diungkap oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun saat ditemui di acara diskusi bertajuk “Quo Vadis Ojek Online”.

“Naiknya 100 persen year on year, dari 31 Maret 2024 sampai 31 Maret 2025,” ucap Oni kepada awak media di Plaza BP Jamsostek, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025. Adapun sampai 31 Maret 2025, manfaat JKP telah diberikan kepada lebih dari 35 ribu pekerja yang telah mengalami PHK. Total nominal yang dibayarkan adalah Rp 161 miliar, meningkat 48 persen dari tahun sebelumnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Oni pun menyebut jumlah tersebut tidak bisa mencerminkan angka pekerja yang mengalami PHK secara real time. Sebab, ada sebagian peserta yang tidak langsung mengklaim JKP setelah mengalami PHK.

Sementara itu, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tercatat sebanyak 854 ribu sampai Maret 2025. Angka ini meningkat 26,2 persen dari tahun sebelumnya. Adapun  total nominal yang dibayarkan adalah Rp 13,1 triliun atau naik 22,5 pesen secara year on year.

Ihwal gelombang PHK yang terjadi belakangan, Oni mengatakan lembaganya selalu mengedepankan kehati-hatian dalam berinvestasi agar bisa memberikan timbal balik bagi peserta. “Ketahanan dana tetap kami pertahankan pada level yang memang bisa memberikan timbal balik, jadi kami tetap siap,” ujar dia.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 18.610 tenaga kerja mengalami PHK pada Januari-Februari 2025. PHK sekitar 18 ribu tenaga kerja itu sejalan dengan penutupan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex per 1 Maret 2025 lalu.

Pemerintah sendiri saat ini sedang dalam proses membentuk satuan tugas (satgas) PHK untuk merespons kekhawatiran kalangan buruh terhadap maraknya pemutusan hubungan kerja yang tidak adil. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan keputusan presiden (keppres) pembentukan Satgas PHK—bersama dengan satgas deregulasi dan satgas perundingan Indonesia-Amerika Serikat—telah diajukan ke Sekretariat Negara.

“Keppresnya sudah selesai, kami ajukan ke Sekretariat Negara,” ucap Susiwijono kepada Tempo ketika ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025. Menurut dia, proses penandatanganan keppres tiga satgas itu ditargetkan rampung pekan ini.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |