Cara Seleksi Pendaftar SPMB SMA SMK Jawa Barat Tahap Pertama 10-16 Juni

1 day ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB ke sekolah menengah atas, kejuruan, dan luar biasa (SMA, SMK, SLB) di Jawa Barat pada tahap pertama akan berlangsung 10-16 Juli 2025. Ada empat jalur masuk. Tahap pertama untuk pendaftaran jalur domisili, mutasi, dan afirmasi, sedangkan jalur prestasi menyusul pada tahap kedua antara 24 Juni-1 Juli 2025. Setiap pilihan jalur masuk punya cara seleksi tersendiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Wakil Koordinator Tim SPMB Jawa Barat Dian Penisiani, seleksi SPMB SMA jalur domisili utamanya menggunakan kedekatan jarak tempat tinggal calon murid dengan sekolah tujuan. Kuotanya 35 persen. Jika jaraknya ada yang sama, cara penyaringan selanjutnya berdasarkan kemampuan akademik yaitu dari nilai rapor SMP semester 1-5.

“Kalau masih ada yang sama dilihat usianya yang lebih tua,” katanya saat sosialisasi SPMB Mei lalu. Pilihan sekolahnya bagi pendaftar jalur domisili yaitu 2 sekolah negeri dan 1 sekolah swasta kalau bersedia disalurkan oleh sistem.

Jalur afirmasi bagi calon pendaftar dari keluarga ekonomi tidak mampu dan disabilitas daya tampungnya 25 dan 5 persen. Sedangkan kuota jalur mutasi dan anak guru hanya 5 persen. Dasar seleksi jalur afirmasi dan mutasi relatif sama yaitu berdasarkan jarak dan usia serta kesesuaian hasil diagnosis ahli bagi pendaftar disabilitas. Pilihan sekolahnya yaitu 2 sekolah negeri dan 1 sekolah swasta kalau bersedia disalurkan oleh sistem.

Untuk pendaftar SPMB ke SMK jalur domisili, dasar seleksinya menurut Dian, sama seperti SMA yaitu berdasarkan kedekatan jarak tempat tinggal calon murid dengan sekolah tujuan, nilai rapor SMP semester 1-5, dan usia tertua. Daya tampung jalur domisili yaitu maksimal 10 persen. Adapun lewat jalur afirmasi yang berkuota 30 persen, seleksinya berdasarkan kemampuan akademik, kemudian jarak terdekat, dan usia pendaftar. Sementara pada jalur mutasi berdasarkan jarak dan usia.

Seleksi pendaftar SLB didasarkan pada kesesuaian antara hasil diagnosis psikolog atau medis dengan SLB tujuan. Jika tidak lolos, menurut Dian, pendaftar akan diarahkan untuk mendaftar ke SLB yang sesuai hasil diagnosis atau identifikasi. Kuota murid SLB pada jenjang taman kanak-kanak dan sekolah dasar ditetapkan paling banyak 5 orang per rombongan belajar, sementara pada SMP dan SMA Luar Biasa maksimal 8 orang. Sedangkan bagi calon murid dari SLB yang memilih sekolah umum, kuotanya 1 orang per rombongan belajar.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |