Cek Daerah Berlakukan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah provinsi di Indonesia kembali memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2025. Program diskon dan pemutihan pajak ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat.

Melalui program ini, warga diberikan berbagai insentif seperti pembebasan denda keterlambatan, penghapusan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan kata lain, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut ini adalah daftar provinsi yang menerapkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor, lengkap dengan periode dan rincian kebijakan masing-masing:

1. Jawa Barat (20 Maret - 30 Juni 2025)
Pemprov Jabar menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 ke belakang. Warga hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025. Selain itu, BBNKB juga digratiskan.

2. Jawa Tengah (8 April - 30 Juni 2025)
Pemprov Jateng memberikan pembebasan pokok pajak, denda pajak, dan denda Jasa Raharja hingga 2024. Pembayaran hanya dilakukan untuk PKB tahun 2025.

3. Riau (5 Januari - 5 April 2025)
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau memberikan pengurangan tarif PKB dan BBNKB untuk masyarakat. Program ini diumumkan melalui akun resmi Instagram Bapenda Riau dan berlaku selama tiga bulan, sejak 5 Januari hingga 5 April 2025.

4. Kalimantan Selatan (5 Januari - 28 Juni 2025)
Pemprov Kalsel menurunkan denda keterlambatan dari 25% menjadi 1% per bulan dan menggratiskan BBNKB II. Program ini berlaku untuk kendaraan pelat hitam, putih, maupun kuning. Tidak ada kenaikan tarif PKB di tahun 2025.

5. Sumatera Selatan (Mulai 5 Januari 2025)
Pemilik kendaraan di Sumsel mendapatkan pembebasan biaya BBNKB kedua serta pajak progresif. Program ini diterapkan sejak 5 Januari 2025 dan berbarengan dengan pemberlakuan opsen pajak kendaraan di provinsi tersebut.

6. Aceh (Hingga 31 Desember 2025)
Aceh memberlakukan pemutihan pajak progresif untuk warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Program ini diatur dalam Pergub Aceh No. 40 Tahun 2023 dan bertujuan untuk meningkatkan PAD serta membantu ekonomi warga.

7. Banten (10 April - 30 Juni 2025)
Pemprov Banten memberikan pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan dari 2024 ke belakang tanpa batasan tahun. Namun, masyarakat tetap wajib membayar pajak tahun 2025.

8. Kalimantan Timur (8 April - 30 Juni 2025)
Pemutihan pajak berlaku untuk kendaraan pribadi termasuk sosial dan keagamaan. Pembebasan tidak berlaku untuk kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, lelang, atau yang mengalami perubahan bentuk/mesin. SWDKLLJ dan PNBP tetap dibebankan.

9. Bali (Mulai 5 Januari 2025)
Bali memberikan diskon PKB sebesar 14,35 persen untuk kendaraan di bawah 200 cc dan 12,15 persen untuk di atas 200 cc. Potongan BBNKB kendaraan baru mencapai 24 persen, ditambah pembebasan pajak progresif dan BBNKB II.

10. Lampung (1 Mei - 31 Juli 2025)
Wajib pajak cukup membayar satu tahun berjalan, meskipun telah menunggak selama bertahun-tahun. Gubernur Lampung mengajak warga memanfaatkan kesempatan ini untuk mengaktifkan kembali STNK yang mati.

11. Kepulauan Riau (Januari - Juni 2025)
Diskon sebesar 13,94 persen untuk PKB dan 39,75 persen untuk BBNKB diberlakukan. Masyarakat hanya perlu membayar sesuai tarif pajak 2024.

12. Kalimantan Utara (Diperpanjang hingga Akhir 2025)
Program relaksasi pajak berupa pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II yang semula berakhir pada Desember 2024 diperpanjang sampai akhir 2025. Namun, biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB tetap berlaku sebagai PNBP.

Achmad Ghiffary Manan berkontribusi dalam artikel ini.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |