Celios: Pajak Digital RI Masih Di Bawah Potensi Optimalnya

9 hours ago 5

CENTER of Economics and Law Studies (Celios) mencatat kontribusi penerimaan pajak dari sektor digital di Indonesia masih belum sebanding dengan besarnya peran ekonomi digital terhadap perekonomian nasional. Hal itu tercermin dari nilai Tax Coefficient Digital, yang hanya mencapai 0,274 pada 2024.

"Pajak digital Indonesia masih di bawah potensi optimalnya, struktur pajak digital belum proporsional terhadap skala ekonomi digital. Banyak aktivitas digital belum sepenuhnya terdata atau terjangkau oleh sistem perpajakan," kata Direktur Celios Bhima Yudhistira dalam dokumen Hasil Kajian Tata Kelola Industri Over The Top Di Indonesia, 3 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Tax Coefficient Digital merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur efektivitas kontribusi pajak sektor digital terhadap ekonomi digital. Indikator ini dihitung dengan membandingkan proporsi pajak digital terhadap total penerimaan pajak dengan proporsi nilai ekonomi digital atau gross merchandise value (GMV) Digital terhadap produk domestik bruto (PDB).

Berdasarkan data 2024, penerimaan pajak dari ekonomi digital mencapai Rp 32,32 triliun, sedangkan total penerimaan pajak sebesar Rp 1.932,4 triliun. Di sisi lain, nilai GMV Digital tercatat sebesar Rp 1.350 triliun, sementara PDB atas dasar harga berlaku (ADHB) mencapai Rp 22.139 triliun.

Perhitungan menunjukkan bahwa rasio pajak digital terhadap total penerimaan pajak adalah sebesar 0,0167 atau sekitar 1,7 persen, yang berarti pajak digital menyumbang 1,7 persen dari total penerimaan pajak. Sementara itu, rasio GMV Digital terhadap PDB sebesar 0,061 atau 6,1 persen, yang menunjukkan bahwa ekonomi digital memberikan kontribusi 6,1 persen terhadap PDB nasional.

Dengan menggunakan kedua rasio tersebut, diperoleh nilai Tax Coefficient Digital sebesar 0,274. Nilai ini menunjukkan bahwa setiap 1 unit kontribusi ekonomi digital terhadap PDB hanya menghasilkan sekitar 0,27 unit kontribusi pajak dibandingkan dengan rata-rata sektor ekonomi lainnya.

Dalam dokumen Hasil Kajian Tata Kelola Industri Over The Top Di Indonesia dijelaskan bahwa penerimaan dari sektor digital merupakan salah satu alternatif sumber penerimaan negara yang saat ini menjadi bagian dari diskursus kebijakan fiskal di tingkat internasional. Kebijakan itu ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari perusahaan digital berskala besar atau multinational enterprises (MNE).

Dalam perkembangannya, penerimaan digital dapat berasal dari instrumen perpajakan maupun penerimaan nonpajak. Implementasi kebijakan perpajakan digital di berbagai negara juga beragam, meliputi pajak langsung seperti PPN digital, pajak tidak langsung, hingga mekanisme pajak berdasarkan konsensus global melalui skema OECD dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN).

Dalam skema OECD Pilar Dua (Pillar Two), potensi penerimaan pajak digital dihitung dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria. Ketentuan tersebut berlaku bagi perusahaan yang memiliki pendapatan global minimal €750 juta per tahun (sekitar Rp 13 triliun), dikenai pajak minimum global sebesar 15 persen, memiliki laba bersih global minimal Rp 10 triliun, serta memperoleh pendapatan di Indonesia sekurang-kurangnya Rp 500 miliar.

Perusahaan yang telah dikenai pajak minimum global tidak lagi dikenakan pajak digital progresif. Potensi penerimaan pajak diperkirakan berasal dari perusahaan-perusahaan digital berskala besar yang beroperasi di Indonesia.

Skema tersebut juga mengatur tarif pajak tambahan secara progresif berdasarkan besarnya laba bersih perusahaan di Indonesia. Perusahaan dengan laba bersih hingga Rp 100 miliar tidak dikenakan tarif tambahan (0 persen). Untuk laba bersih di atas Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar dikenakan tarif tambahan 3 persen, laba bersih di atas Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun dikenakan tarif 5 persen, sedangkan laba bersih di atas Rp 1 triliun dikenakan tarif tambahan sebesar 7 persen.

Sementara itu, UN Convention terkait Pajak Digital memberikan dasar hukum bagi negara sumber untuk mengenakan pajak atas penghasilan dari layanan digital. Melalui Pasal 12B, negara tempat pengguna atau pelanggan berada memperoleh hak pemajakan atas penghasilan dari layanan digital yang disediakan oleh perusahaan luar negeri. Ketentuan tersebut dimaksudkan sebagai solusi terhadap tantangan pemajakan ekonomi digital yang sebelumnya lebih berpihak pada negara domisili perusahaan.

Dalam ketentuan mengenai automated digital services (ADS), objek pajak mencakup berbagai layanan digital yang diberikan secara otomatis melalui teknologi, seperti platform periklanan digital, layanan streaming, marketplace, hingga layanan cloud berbasis algoritma. Mekanisme pemajakannya dilakukan melalui pemotongan pajak (withholding tax) atas gross revenue, sehingga diharapkan dapat menyederhanakan administrasi perpajakan, terutama bagi negara berkembang.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |