TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro membantah dakwaan penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta perihal penerimaan uang sitaan robot trading Fahrenheit sebesar Rp 500 juta. “Enggak benar,” kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Selasa, 3 Juni 2024.
Jaksa membacakan surat dakwaan terhadap Azam Akhmad Akhsya, pada Kamis 8 Mei 2025. Azam Akhmad adalah jaksa yang menangani kasus robot trading Fahrenheit. Ia didakwa menilap uang sitaan di kasus investasi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa penuntut umum merinci bahwa Hendri diduga menerima Rp 500 juta yang dititipkan Azam melalui Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kasi Pidum Kejari Jakbar) Dodi Gazali Emil pada Desember 2023.
Tidak hanya Hendri, Kepala Sub Direktorat Badan Pusat Statistik (BPS) Iwan Ginting juga diduga menerima Rp 500 juta dari Azam pada 25 Desember 2023 di Cilandak Town Square (Citos); Dodi Gazali Emil pun diduga menerima Rp 300 juta pada Desember 2023.
Selain dalam pecahan valas, Azam juga menyerahkan uang dalam pecahan rupiah secara langsung dan transfer bank. Koordinator pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sunarto Sunarto mendapat transfer dari Azam Rp 450 juta melalui rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Muhammad Adib Adam juga mendapat jatah Rp 300 juta melalui rekening Bank BCA atas nama Baroto.
Kasubseksi Prapenuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Baroto menerima Rp 200 juta melalui rekening Bank BCA atas nama Baroto. Kakak Azam Akhmad Akhsya mendapat jatah Rp 200 juta sedangkan Azam Akhmad Akhsya mengambil bagian Rp 1,1 miliar. Beberapa staf Kejari Jakbar pun memeroleh jatah Rp 150 juta dalam bentuk transfer dan tunai.
Pada sidang dakwaan beberapa waktu lalu, terungkap bahwa sebanyak Rp 1,3 miliar dari Rp 11,7 miliar uang sitaan yang menjadi hak korban robot trading Fahrenheit, ditukar ke dalam pecahan Dollar Singapura di money changer. Uang itu kemudian dibagi-bagi kepada sejumlah pegawai di Kejari Jakarta Barat.