TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan mulai besok, 9 April 2025, akan membebaskan pajak kendaraan bagi pemilik kendaraan yang bersedia mengubah domisili kendaraannya di wilayah Jawa Barat. “Pajak kendaraan bermotornya tahun 2025 kami bebasin,” kata dia, di Gedung Sate, Bandung, Selasa, 8 April 2025.
Dedi Mulyadi mengatakan, fasilitas tersebut akan diberikan mulai 9 April 2025 sampai 30 Juni 2025. “Jadi mereka mutasi dibebasin dulu selama setahun, kemudian baru tahun depan mereka mulai bayar,” kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan, kebijakan tersebut sengaja dikeluarkan agar kendaraan yang banyak beroperasi di wilayah Jawa Barat bersedia membayar pajak di Jawa Barat. Pajak kendaraan tersebut akan digunakan untuk perbaikan infrastruktur jalan di Jawa Barat.
“Tujuannya untuk apa, tujuannya agar ada impact positifnya. Karena banyak mobil yang beroperasi besar-besar di wilayah Jawa Barat, nomornya luar Jawa Barat, yang rusaknya jalan di Jawa Barat, bayar pajaknya di tempat lain,” kata dia.
Ia mengatakan, pajak kendaraan tersebut dibutuhkan untuk perbaikan infrastruktur jalan di Jawa Barat. “Tahun ini mungkin (kelaikan jalan) provinsi sudah 90 persen, sudah oke. Tapi kabupaten masih banyak yang rusak, jalan desa, nah harus bertahap. Provinsi tahun ini, tahun depan setengahnya kabupaten, tahun depan 100 persen kabupaten, dan kemudian tahun depannya lagi desa. Sehingga dalam waktu 4 tahun, Jawa Barat jalannya sudah mulus semuanya,” kata dia.
Ia juga mengimbau agar perusahaan yang beroperasi di Jawa Barat juga mengubah alamat wajib pajaknya di Jawa Barat. “Tolong NPWP-nya Jawa Barat, jangan NPWP-nya di tempat lain, baunya di kami, limbahnya di kami, demo buruhnya di kami, penyempitan lahannya di kami, yang menikmati pajaknya di tempat lain,” kata dia.