TEMPO.CO, Jakarta - Lima perusahaan milik pengusaha sawit Surya Darmadi alias Apeng, didakwa terlibat dalam kasus korupsi penyerobotan lahan, yang menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Kelima korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus PT Duta Palma Group tersebut adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 (Rp 4,79 triliun) dan US$ 7.885.857,36 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut" kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 15 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa menjelaskan, Surya Darmadi sebagai penerima manfaat dari kelima perusahaan itu, diketahui beberapa kali melakukan pertemuan dengan Raja Thamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu periode 1999–2008. Dalam pertemuan itu, dia diduga meminta izin pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit.
Namun, menurut Jaksa, lahan yang dimaksud berada di dalam kawasan hutan dan tidak memiliki izin pelepasan kawasan sebagaimana mestinya. "Sehingga negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran dana reboisasi (DR), provisi sumber daya hutan (PSDH) dan sewa penggunaan kawasan hutan," kata Jaksa.
Lantas, siapa sebenarnya Surya Darmadi yang lima perusahaannya didakwa merugikan negara hingga Rp 4,79 triliun? Berikut penjelasannya.
Sosok Surya Darmadi
Surya Darmadi adalah seorang pengusaha Indonesia yang bisnisnya bergerak di bidang kelapa sawit. Dia merupakan pendiri sekaligus Ketua Darmex Agro Group yang didirikan di Jakarta pada 1987 melalui anak perusahaannya, PT Dutapalma Nusantara.
Darmex Agro merupakan salah satu korporasi terbesar dalam bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Indonesia. Sebagai seorang pengusaha ternama, Surya pernah masuk dalam daftar orang terkaya ke-28 menurut Forbes pada 2018 dengan nilai kekayaan US$1,45 miliar
Nama Surya Darmadi menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Surya, sepanjang 2003-2022.
Surya juga dijerat pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun. Sebelumnya, Surya juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil penyidikan menyebut Surya Darmadi menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung.
Kejaksaan Agung lalu menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka korupsi PT Duta Palma Group pada 1 Agustus 2022. Mengetahui hal itu, taipan sawit yang kala itu tinggal di Taiwan tersebut kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung, setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan.
Saat ini, Surya Darmadi sedang menjalani hukuman penjara akibat kasus korupsi PT Duta Palma Group. Ia dihukum 16 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar, serta mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,2 triliun.
Terbaru, Surya mewakili dua perusahaannya, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 15 April 2025. Kedua perusahaan itu menjadi terdakwa korporasi kasus korupsi dan pencucian uang kegiatan usaha kelapa sawit PT Duta Palma Group.
Amelia Rahima Sari, Mirza Bagaskara, Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.