Dedi Mulyadi Diancam Dibunuh, Ini Hukuman untuk Pelaku

2 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendapat ancaman pembunuhan dari seseorang lewat media sosial dari pemilik akun bernama "Wowo dan Dedi Mulyadi sesat!". Pemilik akun tersebut mengancam akan membunuhnya memakai bom bunuh diri.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan di Bandung, Selasa, 22 April 2025, Dedi mengatakan, ia akan lebih waspada.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau ada ancaman itu, ya risiko bagi seorang pemimpin. Kita lihat perkembangannya terlebih dahulu. Akan tetapi, apakah akun itu asli atau bukan, nanti kita lihat dan telusuri. Namun, sekarang saya akan lebih waspada," kata Dedi seperti dikutip Antara.

Kepolisian Daerah Jawa Barat menyatakan siap untuk melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan ancaman pembunuhan terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi oleh sebuah akun melalui kolom komentar di kanal YouTube milik Dedi pada hari Senin, 21 April 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan bahwa polisi telah memantau adanya ancaman tersebut, dan siap menindaklanjuti jika Dedi Mulyadi melaporkannya secara resmi.

"Kami monitoring. Apabila ada permintaan pemantauan, tim siber siap bantu beliau (Dedi Mulyadi) selaku pelapor," kata Hendra di Bandung, Selasa.

Ancaman tersebut dilakukan oleh akun yang secara berulang kali menuliskan komentar bernada pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi saat siaran langsung.

"Bila melaporkan secara resmi, kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku pengancaman," ujarnya.

Ia juga mengingatkan pengguna media sosial untuk berhati-hati dalam membuat komentar karena segala bentuk komentar yang mengandung ancaman maupun hujatan dapat terkena sanksi hukum.

"Komentar bersifat ancaman dapat berisiko dilaporkan atau diproses hukum langsung oleh aparat penegak hukum," kata Hendra.

Ancaman pada Dedi Mulyadi

Ancaman itu disampaikan dalam komentar siaran langsung di YouTube Kang Dedi Mulyadi pada Senin malam. Dalam komentar itu, sebuah akun berulang kali menulis komentar mengancam akan membunuh Dedi Mulyadi.

"Kalau rencana saya gagal, saya akan pergi ke Jabar memakai b*m lain yang saya punya itu b*m b*n*h d*r*. Saya akan berlari mencari Dedi. Jika sudah ketemu, saya akan mendekatinya dan duarr!!!," tulis akun tersebut.

Dalam akun Instagram miliknya, Selasa, Dedi mengaku ancaman pembunuhan bukan kali pertama. Dia mengatakan pernah mendapatkan ancaman pembunuhan setelah penutupan tambang ilegal di Kabupaten Subang.

Namun, Dedi Mulyadi merespons dengan tenang berbagai caci maki, hinaan, termasuk ancaman pembunuhan. Dia bahkan disebut pengkhianat dan penjahat oleh demonstran yang meminta tambang ilegal kembali dibuka.

"Banyak orang bertanya, apakah saya akan melaporkan orang-orang yang telah menghina saya di depan umum. Saya sebagai pribadi sudah terbiasa terhadap berbagai caci maki, hinaan, ancaman, bahkan upaya-upaya pembunuhan yang pernah akan dilakukan terhadap diri saya," katanya.

Ancaman kepada Gubernur Jabar yang akrab disapa KDM itu disampaikan dalam komentar Live Chat di YouTube Kang Dedi Mulyadi, Senin malam.

Dalam kolom komentar, akun "Wowo dan Dedi Mulyadi sesat!" berulang kali mengancam akan membunuh mantan Bupati Purwakarta tersebut hingga akan meledakkan rumah dan menculik anaknya.

"Saya udah muak hey Dedi Mulyadi. Tunggu saja tanggal mainnya, saya akan meledakkan tempat tinggal Anda dan saya akan menyuruh seseorang untuk menculik anak Anda," demikian isi unggahan tersebut.

Terdapat pula tulisan pada akun tersebut: "!Woy Dedi Mulyadi, semoga lo tiba-tiba dari belakang dihabisi, ditusuk dengan p*s*u sama orang. 

Sang pengancam pun menyebut akan menjalankan aksinya kurang dari 2 bulan. "Tunggu nanti 2 bulan lagi saya akan melakukan aksi saya. Sekarang saya sedang merakit sebuah bom paku."

Selama 30 menit lebih penayangan Live Chat kanal YouTube Dedi Mulyadi, akun tersebut secara terus-menerus mengujarkan kebencian terhadap Dedi. Tidak hanya mengancam membunuh, akun itu juga akan menjadikan Jawa Barat seperti neraka. Bahkan, Cianjur menjadi sasarannya.

Langgar Undang-Undang ITE

Hukuman untuk pengancaman atau ujaran kebencian di media sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Pengancaman di media sosial diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang ITE, termasuk dalam delik umum, bukan delik aduan. Artinya, siapa saja, termasuk bukan korban, dapat melaporkannya kepada pihak berwajib.

Pasal 29 yang ada pada Bab VII tentang perbuatan yang dilarang, berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut-nakuti.

Pelanggaran Pasal 29 UU ITE diatur dalam Pasal 45B UU 1/2024, yang memuat hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |