DPR Didorong untuk Menetapkan Ojek Online sebagai Pekerja Tetap

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menetapkan status ojek online dan kurir sebagai pekerja tetap. Apalagi status itu disebut telah memiliki payung hukum yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Untuk itu Komisi IX DPR RI tidak perlu ragu lagi dalam memutuskan status pengemudi ojol, taksol dan kurir sebagai pekerja tetap,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 28 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada 23 April kemarin, Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR  Netty Prasetiyani merangkum sejumlah keluhan para pengemudi ojek online yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional. Keluhan ini mulai dari minimnya perlindungan sosial hingga tidak adanya jaminan kesehatan nasional bagi para pengemudi ojol Tanah Air.

“Tadi kami menerima penyampaian aspirasi dari Koalisi Ojol Nasional tentang kegelisahan dan ketidakjelasan status mereka selama ini, sebagai mitra yang minim perlindungan,” kata Netty saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Koalisi Ojol Nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 April 2025.

Sementara itu, SPAI mengaskan pengemudi ojol, taksol, dan kurir adalah pekerja tetap. “Penegasan ini untuk merespons pernyataan anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani yang masih mengkaji status pekerja bagi pengemudi ojol,” kata Lily. 

Menurut Lily, status pekerja tetap bagi pengemudi ojol telah diatur di bawah payung hukum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan ini dijelaskan  hubungan kerja yang meliputi 3 unsur yaitu pekerjaan, upah dan perintah.

Unsur pekerjaan, kata Lily, terpenuhi karena ada di dalam aplikasi pengemudi seperti pekerjaan antarpenumpang, barang dan makanan. Platform yang menetapkan pekerjaan tersebut, bukan pengemudi atau pelanggan. Selain itu, unsur upah juga terpenuhi dan terdapat di aplikasi pengemudi yang menetapkan besaran upah dari setiap orderan yang dikerjakan pengemudi. Upah ini telah dihitung oleh platform dengan memasukkan potongan yang besar hingga 50 persen. 

Kemudian, Lily menyebut unsur perintah juga ditemukan di dalam aplikasi pengemudi. Platform memberi sanksi berupa suspend dan putus mitra bila pengemudi tidak patuh pada perintah dalam menjalankan pekerjaan pengantaran penumpang, barang dan makanan.

“Hubungan antara perusahaan platform dengan pengemudi ojol, taksol, kurir termasuk dalam hubungan kerja karena telah memenuhi tiga unsur tersebut,” kata Lily.  Dalam praktiknya, kata Lily,  pengakuan status pekerja ini telah diberlakukan di negara lain. Misalnya di Inggris yang mewajibkan perusahaan platform Uber untuk mengakui pengemudinya sebagai pekerja dan memberikan hak upah sesuai ketentuan upah minimum nasional.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |