WAKIL Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan, lembaganya mempertimbangkan pelbagai usul maupun masukan yang disampaikan masyarakat dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset).
Salah satu usul yang mengemuka dalam proses penyusunan RUU ini, ialah pembentukan lembaga pengelolaan aset hingga tim khusus yang berfungsi mengadili dalam proses peradilan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Perlu atau tidak, nanti kami lihat dalam proses perkembangan pembahasannya," kata Saan di Kompleks DPR, MPR, dan DPD pada Selasa, 14 Juli 2026.
Ia melanjutkan, dalam momentum ini, DPR khususnya alat kelengkapan dewan yang ditugaskan menyusun RUU Perampasan Aset masih melakukan public hearing atau menerima pelbagai usulan dan masukan-masukan guna penyempurnaan RUU.
DPR, kata dia, juga memastikan proses penyusunan RUU Perampasan Aset akan terus dimaksimalkan. Sebab, RUU ini masuk dalam daftar program legislasi nasional atau Prolegnas prioritas 2026.
"(DPR klaim RUU ditargetkan rampung tahun ini?) Semaksimal mungkin kami upayakan," ujar politikus Partai NasDem ini.
Wakil Ketua DPR lainnya Sari Yuliati mengatakan, informasi atau diskursus yang beredar di media sosial mengenai DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset adalah suatu informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Ia menuturkan, Komisi III DPR sebagai alat kelengkapan dewan yang ditugaskan membahas RUU ini masih melakukan proses penyusunan dengan menghimpun segala masukan-masukan publik guna memenuhi syarat partisipasi bermakna dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Sehubungan dengan beredarnya berita DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset adalah tidak benar atau berita bohong," kata politikus Partai Golkar ini.
Pada Senin, 13 Juli 2026, Komisi III DRP mengundang sejumlah ahli dan unsur mahasiswa dalam agenda rapat dengar pendapat umum mengenai proses penyusunan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan sudah ada 24 elemen masyarakat yang diundang ke komisi bidang hukum membahas mengenai pembentukan rancangan legislasi itu.
Dia berujar, pada sisa masa sidang ini komisinya bakal memanggil delapan narasumber dari unsur masyarakat untuk memberikan pandangannya perihal perampasan aset.
Pada 9, September 2025, delapan fraksi partai politik di DPR sepakat memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam daftar Prolegnas prioritas 2026. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, keputusan ini didasari hasil perundingan Presiden Prabowo Subianto dengan para Ketua partai politik akhir Agustus lalu, atau saat terjadi kerusuhan Agustus.
RUU Perampasan Aset pertama kali diusulkan pada 2008 silam. Namun, usulan ini memperoleh penolakan. Hampir sewindu berselang, tepatnya pada 2015, DPR memasukkan RUU ini ke dalam daftar Prolegnas. Tetapi, hingga 2020 tidak ada pembahasan yang dilakukan.
RUU Perampasan Aset kembali diusulkan masuk daftar Prolegnas pada 2021 dan 2022, tapi lagi-lagi usulan itu kandas. Saat itu, DPR dan pemerintah beralasan tengah berfokus membahas RUU yang lebih urgent seperti RUU Ibu Kota Negara, dan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4895076/original/042008200_1721293227-20240718-Pendukung_Trump-AFP_6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5220916/original/022981400_1747295711-cek_fakta_dana_infak_ikn.jpg)











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5533944/original/014241300_1773800350-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-18T091819.082.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3430346/original/057356100_1618535827-coffee-cup-with-different-dried-fruits-nuts.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5535542/original/015737900_1774058025-kub1.jpg)
