Mendikdasmen Terbitkan SE Pembatasan Gawai di Sekolah

10 hours ago 8

KEMENTERIAN Pendidikan, Dasar dan Menengah menerbitkan aturan yang meminta satuan pendidikan membatasi penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Permintaan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Dasar, dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 yang diteken pada 10 Juli 2026.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang penggunaan alat komunikasi secara penuh. “Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Mu’ti dalam keterangan pers pada Selasa, 14 Juli 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pembatasan penggunaan gawai ini disebut hanya berlaku selama kegiatan belajar di satuan pendidikan. Kata Mu’ti, langkah ini diambil sebagai  bagian dari upaya perlindungan terhadap anak dari berbagai risiko penggunaan teknologi digital, seperti adiksi digital, paparan konten negatif, hingga gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental. 

Mu’ti menilai kebijakan ini relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data, kata dia, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu berselancar di dunia maya selama 7 jam 32 menit setiap hari. “Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” tutur dia.

Adapun surat edaran yang dikeluarkan Mu’ti tersebut memuat sejumlah aturan yang ditujukan kepada kepala sekolah, orang tua murid, hingga pemerintah daerah. Salah satunya, kepala sekolah diminta melakukan penyesuaian tata tertib di satuan pendidikan. Misalnya, dengan menetapkan sejumlah prosedur operasional standar yang memuat mekanisme pengumpulan gawai, penyimpanan yang aman, hingga mekanisme penggunaan terbatas untuk kepentingan pembelajaran. 

Sementara itu, kepada orang tua, Kemendikdasmen meminta agar anak dilatih menerapkan prinsip 3S atau screen time, screen zone, screen break. Screen time adalah pembatasan gawai berdasarkan waktu, kemudian screen zone berarti pembatasan gawai berdasarkan area penggunaan, serta pembiasaan jeda dari penggunaan gawai alias screen break.

Terakhir, Kemendikdasmen meminta pemerintah daerah mensosialisasikan dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pembatasan gawai. Pemerintah daerah kemudian diminta melaporkan pelaksanaan dan dampak dari pembatasan gawai tersebut kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |