EKONOM dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mendorong agar dilakukan judicial review atau uji materiil terhadap Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.
Menurut dia, aturan tersebut merusak sektor keuangan Indonesia, hukum, moralitas, setiap sila dalam Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945. Ini dikarenakan ada potensi pencucian uang yang difasilitasi melalui surat utang khusus Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan oleh Danantara.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Pasal 50A ini seperti memberi karpet merah bagi investor hitam baik dalam maupun luar negeri untuk masuk ke Indonesia,” kata Wijayanto saat diskusi virtual pada Rabu, 24 Juni 2026.
Dalam Pasal 50A ayat 5 disebutkan bahwa negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus—Patriot Bond dan Merah Putih Bond—dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus, termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata. Kemudian pada ayat 9, disebutkan investor obligasi itu termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal itu dianggap melanggar kesepakatan global tentang Anti-Money Laundering ataupun Countering the Financing of Terrorism. Terlebih lagi, Danantara sebagai Sovereign Wealth Fund melanggar Santiago Principles, yaitu transparansi dan tata kelola yang baik, saat ini pun belum ada laporan keuangan tahunan yang dipublikasi oleh Danantara.
Wijayanto mengatakan UU P2SK menjadi payung bagi Danantara untuk menerbitkan surat utang tanpa batas. “Artinya apa? Ada demand yang continue terhadap uang-uang ilegal,” tuturnya.
Pasal 50A juga dianggap bermasalah karena dalam ayat (6) disebutkan bahwa data dan informasi dari pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan. Dalam ayat (8), investor juga dapat memindahtangankan dan menjaminkan surat utang khusus tersebut.
Sebelumnya, Chief Operating Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Dony Oskaria mengatakan, Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan produk investasi bagi masyarakat maupun investor yang berminat berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan nasional.
“Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan investasi sesuai dengan prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Jumat, 5 Juni 2026.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4382809/original/074926600_1680593144-top-view-hand-holding-silver-coins.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4016804/original/046265400_1652067919-KPK_4.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518245/original/007067800_1772495256-1.jpg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2800821/original/002869500_1557387809-IMG_20190509_113107.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518326/original/022972500_1772505463-bantuan_bibit_ayam_-klaim_link_pendaftaran.jpg)