TEMPO.CO, Jakarta - Eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) membantah mereka menerima uang damai Rp 150 juta dari OCI untuk menyelesaikan kasus dugaan eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia. Kuasa hukum para eks pekerja, Muhammad Soleh, mengatakan mereka tegas menolak tawaran tersebut.
Menurut Soleh, tidak mungkin para korban mau menerima uang Rp 150 juta setelah mengalami kekerasan selama bekerja di OCI. “Tidak benar. Kami solid menolak,” ujar Soleh lewat pesan singkat, Rabu malam, 7 Mei 2025.
Di sisi lain, pengacara OCI Hamdan Zoelva mengklaim ada empat orang eks pemain sirkus yang telah menerima tawaran uang damai senilai Rp 150 juta per orang. “Kemarin di Bandung kami sudah tawarkan itu, dan sekarang ada beberapa orang yang sudah menerima juga. Empat orang,” kata Hamdan saat ditemui wartawan di kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta Selatan, Rabu malam.
Menurutnya, uang damai Rp 150 juta per orang ditawarkan oleh pihak OCI kepada semua eks pekerja OCI yang merasa dirugikan. Namun, ia belum bisa memastikan apakah empat orang yang menerima uang tersebut adalah mereka yang vokal menuduh OCI melakukan eksploitasi dan pelanggaran HAM.
Hamdan mengatakan, dengan tawaran uang Rp 150 juta tersebut, pihak OCI berharap kasus ini selesai. “Jangan ada lagi ribut-ribut begini,” ujarnya.
Sebelumnya, Hamdan mengungkap OCI menawarkan uang damai kepada para eks pemain sirkus saat kedua pihak bertemu di Bandung pada Senin, 5 Mei 2025. Mereka dimediasi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Kami kemarin sampai menawarkan untuk memberikan Rp 150 juta kepada mereka. Mengapa? Karena bagaimana pun juga mereka berjasa terhadap keluarga. Kedua, mereka kami anggap sebagai keluarga,” kata Hamdan kepada wartawan di kantor hukumnya, Zoelva & Partners, Jakarta Selatan, Rabu.
Bahkan, kata dia, pihak OCI menawarkan bantuan kepada para korban yang ingin membuka usaha atau koperasi. OCI juga bersedia memberikan fasilitas dan akses agar mereka menjadi pemasok bagi Taman Safari Indonesia.
Namun, pihak korban menolak semua tawaran. “Kami berikan yang terbaik sebagai satu keluarga besar. Tapi apa? Mereka ngotot, menolak,” ujar Hamdan.
Soleh menyampaikan, jumlah ganti rugi yang pantas didapatkan oleh para korban kurang lebih adalah Rp 700 juta untuk masing-masing orang. Menurut dia, jumlah tersebut merupakan hasil hitungan dari Dinas Ketenagakerjaan Jawa Barat.
Disnaker Jawa Barat menghitung jumlah tersebut berdasarkan masa para eks pemain bekerja di OCI, yaitu 15 tahun. “Itu hitung-hitungannya dari Disnaker, per orang. Kalau 15 tahun tidak digaji, makanya total ketemunya Rp 700 juta,” ujar Soleh.
Pada akhirnya, mediasi yang berlangsung alot itu berujung pada ketidaksepakatan. “Ditolak mentah-mentah sama TSI. Maunya TSI, ya, sudah all in, Rp 150 juta,” kata Soleh.
Pilihan Editor: Cara Kerja Algoritma Judi Online: Mengapa Pemain Selalu Kalah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini