Empat Anggota GRIB jadi DPO Kasus Pembakaran Mobil Polisi

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengumumkan empat orang pelaku perusakan mobil polisi dan penganiayaan terhadap anggota Polres Metro Depok sebagai buron. Mereka dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diminta untuk segera menyerahkan diri dalam jahka waktu 1x24 jam.

"Bagi yang sudah ditetapkan tersangka agar segera menyerahkan diri atau nanti kami tangkap dan tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Senin, 21 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wira mengungkapkan, para buron tersebut adalah THS, MS, VS alias T, dan RS. Sama seperti para pelaku yang telah ditangkap sebelumnya, keempat buron tersebut juga merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya pada Kepengurusan Ranting Kelurahan Harjamukti. "Yang DPO tetap masih ada kaitannya dengan ormas tersebut," ujar Wira.

Menurut Wira, para buron tersebut memiliki peranan masing-masing dalam melakukan tindakannya. Mulai dari menghasut warga untuk menahan gerak polisi, hingga melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota polisi. "Empat orang sebagai daftar pencarian orang ini sudah ada perannya masing-masing," tutur Wira dalam penjelasannya.

Wira juga memastikan, pihak kepolisian masih akan terus melakukan penelusuran terkait kejadian tersebut. Dia juga tidak menutup kemungkinan untuk munculnya tersangka baru dalam kasus tersebut. "Tim penyidik juga masih terus melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku yang lain," ucapnya.

Polda Metro Jaya juga telah menetapkan lima orang pelaku perusakan dan pembakaran mobil polisi sebagai tersangka. "Dari lima tersangka, empat di antaranya adalah bagian dari ormas GRIB Jaya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Tempo pada Senin, 21 April 2025.

Ade menjelaskan, satu tersangka yang ditahan oleh pihak kepolisian berjenis kelamin perempuan dengan inisial LA. Sedangkan empat lainnya, yakni RS, GR alias AR, ASR, dan LS berjenis kelamin laki-laki. "Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda," ujar Ade menjelaskan.

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan penyitaan terhadap sebuah dus ponsel Samsung A52 S 5G, sebuah ponsel merk OPPO warna hitam, dan sebuah HP merk Vivo bewarna pink. Polisi juga menyita sebuah BPKB dan STNK Daihatsu Ayla, sebuah rekaman vidio amatir, sebuah korek gas, serta batu yang digunakan untuk melempar korban dan mobil-mobil petugas.

Para pelaku kini dijerat dengan pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan/atau 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindakan mereka dianggap telah melawan petugas, termasuk juga melakukan penganiayaan hingga perusakan dengan pembakaran terhadap kendaraan yang dimiliki oleh petugas.

Pembakaran mobil itu sendiri terjadi saat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok menangkap seorang tersangka kasus penguasaan lahan dan kepemilikan senjata api ilegal berinisial TS pada Jumat dini hari. Saat polisi hendak membawa TS, massa mengejar dan menghadang kendaraan di Jalan Pondok Rangon. Kendaraan yang membawa TS sempat lolos dari pengejaran dan hadangan, namun tidak tiga kendaraan lainnya yang akhirnya dibakar massa. 

Ricky Juliansyah berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |