TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menggeledah tujuh lokasi berbeda pada 14-16 April 2025. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan bahwa pada Senin, 14 April 2025, tim penyidik menggeledah tiga rumah pribadi di Surabaya. "Ada tiga lokasi yang merupakan rumah pribadi, salah satunya merupakan rumah yang tadi disebut, rumah LN," ujar Tessa, Rabu, 16 April, seperti dikutip dari Antara. Salah satu rumah tersebut diketahui milik anggota DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keesokan harinya, Selasa, 15 April, penggeledahan dilanjutkan ke sebuah kantor di Surabaya yang diketahui merupakan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur. Sedangkan pada Rabu, 16 April, penyidik kembali menyasar tiga rumah pribadi lainnya yang berada di lokasi berbeda. Namun, Tessa tidak memberikan detail terkait tiga lokasi tersebut.
LaNyalla Mattalitti Pertanyakan Alasan KPK Geledah Rumahnya
Pada Senin pagi, 14 April 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Kawasan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur. Menanggapi hal itu, LaNyalla mengaku heran mengapa rumahnya menjadi objek pemeriksaan lembaga anti rasuah tersebut.
Menurut La Nyalla, selama ini ia tidak pernah berhubungan dengan Kusnadi, tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Ia juga mengaku tidak kenal dengan nama-nama penerima dana hibah dari Kusnadi.
"Saya sendiri juga bukan penerima hibah atau pokmas (kelompok masyarakat). Karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang/uang/dokumen yang terkait dengan penyidikan,” kata LaNyalla dalam pernyataan yang diterima Tempo.
LaNyalla pun menunggu penjelasan KPK terkait penggeledahan di rumahnya. Mantan Ketua DPD RI itu berharap KPK menyampaikan ke publik bahwa tidak ditemukan apapun di rumahnya ihwal obyek perkara dengan tersangka Kusnadi sehingga tidak merugikan dirinya yang sudah terframing akibat berita penggeledahan itu.
Keluarga LaNyalla Sebut Tidak Ada Barang Bukti
Perwakilan keluarga LaNyalla, Rohmad Amrulloh, menyatakan bahwa penyidik KPK tidak membawa barang bukti apa pun usai menggeledah dua rumah milik La Nyalla di kawasan Jalan Wisma Permai Barat, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 14 April 2025. “Tidak ditemukan dan tidak ada (bukti). KPK tidak membawa apapun dari dua rumah itu,” kata Rohmad saat ditemui wartawan, Senin, seperti dikutip Antara.
Rohmat menyebut, berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan selama dua jam, tidak ditemukan barang bukti maupun uang yang berhubungan dengan perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut. Ia mengatakan dua lokasi yang digeledah adalah rumah bernomor LL 39 dan V 635 yang saling terhubung.
“Semua dicatat dalam dua berita acara, masing-masing untuk rumah LL 39 dan rumah belakang (V 635). Dari keduanya dinyatakan tidak ada barang yang dibawa terkait kasus tersebut,” ujarnya. Rohmad juga memastikan bahwa pihak keluarga bersikap kooperatif terhadap proses hukum, terlebih tim KPK datang dengan surat tugas resmi dan bekerja sesuai prosedur.
Rumah LaNyalla Digeledah Terkait Posisinya di KONI Jatim
KPK menyebutkan bahwa penggeledahan rumah LaNyalla Mattalitti berkaitan dengan posisi senator senior itu saat menjabat di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur. Dia diketahui sempat menduduki posisi sebagai Wakil Ketua KONI Jatim.
“Kaitannya saat yang bersangkutan di KONI, di mana KONI salah satu yang mendapatkan hibah dimaksud,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Sita Sejumlah Dokumen dari Kantor KONI
Selain menggeledah rumah La Nyalla Mattalitti, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur. Ketua Umum KONI, Muhammad Nabil mengatakan, KPK membawa sejumlah dokumen usai melakukan penggeledahan di kantor KONI Jatim, di Jalan Kertajaya Indah Timur, Surabaya.
“Beberapa dokumen memang dibawa KPK, mayoritas merupakan dokumen dari kepengurusan tahun 2017 hingga 2022, dan ada beberapa dokumen dari sejak kepengurusan saya juga,” kata Nabil saat ditemui wartawan di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 15.00 WIB dan menyasar beberapa ruangan, termasuk ruang bendahara dan ruang penyimpanan dokumen. Adapun dokumen yang diambil antara lain berupa Surat Keputusan (SK) penggunaan anggaran, SK pengurus, serta dokumen permohonan hibah untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua tahun 2021.
Selain dokumen fisik, petugas KPK juga memeriksa perangkat elektronik seperti telepon genggam dan flashdisk yang digunakan untuk mengonfirmasi dan mencocokkan data yang telah dikantongi penyidik. “Kami terbuka dan kooperatif. Semua yang diminta kami berikan, tidak ada yang kami tutupi,” kata Nabil.
Kukuh S. Wibowo, Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: