FITRA: Tidak Semua Sekolah Swasta Perlu Subsidi Pemerintah

2 days ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian Pasal 34 Ayat 2 UU 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Adapun dalam putusan ini, mewajibkan negara untuk menanggung biaya pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta.

Peneliti FITRA, Betta Anugrah menyatakan putusan ini mengharuskan negara untuk membiayai pendidikan dasar kepada peserta didik di semua jenis sekolah. Artinya tidak ada lagi perbedaaan anggaran pendidikan dari negara untuk sekolah negeri dan swasta, karena semuanya bakal mendapatkan subsidi atau bantuan dari pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, kata Betta, putusan ini akan menjadi beban baru bagi anggaran negara kalau pengajuannya tidak diaudit terlebih dahulu. Sebab tidak semua sekolah swasta membutuhkan anggaran pendidikan dari pemerintah. “Kondisi di lapangan harus menjadi pertimbangan. Tidak semua siswa di sekolah swasta berada dalam posisi ekonomi yang sulit,” kata Betta melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 3 Juni 2025.

Betta mengutip pernyataan Budiman Sudjatmiko yang menyebut bahwa siswa di sekolah swasta itu terdiri menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah mereka yang tidak diterima di sekolah negeri, sedangkan kelompok kedua adalah mereka yang secara sadar memilih sekolah swasta karena fasilitasnya dianggap lebih bermutu. Makanya dia menilai, tidak semua siswa di sekolah swasta berada di kategori menengah ke bawah yang membutuhkan bantuan pendidikan dari negara.

“Kebijakan ini tidak bisa dipukul rata dan harus ada klasifikasi serta pendekatan yang adil. Jangan sampai kebijakan tersebut justru memberikan subsidi pada siswa yang berkecukupan secara ekonomi atau mematikan kreativitas sekolah yang sudah mempunyai mekanisme pembiayaan tersendiri,” ucap Betta.

Betta mencontohkan, anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan oleh pemerintah ke sekolah swasta, ada yang menganggap ini sebagai pelengkap saja. Sebab sekolah itu sudah mendapatkan pendanaan yang lebih besar dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) mereka. Betta mewanti-wanti putusan MK yang mewajibkan negara untuk membiayai sekolah swasta itu, hanya akan memperkecil pemasukan mereka untuk pengembangan mutu pendidikan nan lebih baik.

Di sisi lain, kata Betta, tidak semua daerah memprioritaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka untuk sekolah swasta. Kondisi ini salah satunya dipicu oleh keterbatasan fiskal di daerah tersebut. Kemudian dengan hadirnya putusan MK itu, tentu akan membebankan daerah-daerah yang sebelumnya tidak memiliki alokasi anggaran untuk sekolah swasta di kawasannya.

Adapun putusan MK soal Sistem Pendidikan Nasional ini sebelumnya diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pada 27 Mei lalu. Pada dasarnya, keputusan itu bakal memperluas tanggung jawab negara dalam memenuhi amanat UUD 1945 Pasal 31 tentang pendidikan. Hanya saja, Betta berharap subsidi pendidikan untuk swasta ini benar-benar dikaji realisasinya supaya tidak berdampak buruk terhadap mutu pendidikan di tempat tersebut.

Kemudian, Betta meminta alokasi anggaran untuk sekolah-sekolah swasta juga harus mendapat audit untuk menilai efektivitas dampak dari bantuan itu. “Jangan sampai kebijakan baru hanya berganti nama atau nomenklatur saja, tanpa adanya perubahan yang sistemik,” ucap Betta.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |