TEMPO.CO, Jakarta - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi mengkritik wacana yang digulirkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ihwal perubahan formulasi pembahasan Undang-Undang di parlemen. Formula baru itu disebut bakal menekankan pada partisipasi publik.
Peneliti Formappi Lucius Karus menduga wacana itu lahir lantaran protes dari masyarakat sipil soal pembahasan rancangan Undang-undang TNI yang minim melibatkan publik. Menurut dia, ada kecenderungan formulasi baru ini hanya untuk mengkambinghitamkan aturan yang sudah ada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dasco salah paham atau tak paham masalah ketika mengusulkan perubahan mekanisme pembentukan legislasi," katanya saat dihubungi, Ahad, 6 April 2025.
Menurut Lucius, kritikan ihwal minimnya partisipasi publik bukan karena tidak ada aturan yang mewadahi. Dia mengatakan, mekanisme pelibatan publik telah banyak diatur dalam tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Mulai dari ketersediaan informasi, ketersediaan draf, sosialisasi draf, naskah akademik, hingga rapat dengar pendapat yang melibatkan masyarakat.
Sebaliknya, ujar dia, masalah itu ada pada DPR yang kerap melanggar aturan ihwal pelibatan publik, demi kepentingan politik suatu kelompok saat membahas UU. "Jadi bukan karena tak ada aturan soal itu, tapi DPR dan pemerintah yang tidak punya komitmen untuk melibatkan publik," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melontarkan wacana perubahan formulasi pembahasan Undang-undang. Formulasi baru pembahasan Undang-undang bakal menekankan aspek partisipasi publik.
Dasco mengatakan partisipasi publik ke depannya minimal dilakukan dua kali, melalui seminar di DPR dan kampus. “Pembahasan undang-undang itu harus ada seminar minimal dua kali, sehingga paritispasi publiknya lebih terbuka,” katanya.
Namun dia belum merinci ihwal formulasi baru itu. Dasco mengatakan, regulasi baru itu akan disampaikan secara resmi setelah DPR memasuki masa persidangan ketiga pada 17 April 2025 mendatang. Pimpinan DPR akan mengoordinasikan rencana ini dengan ketua fraksi.
Adapun formulasi baru pembahasan undang-undang di DPR berhubungan dengan sejumlah produk Undang-undang yang tengah dibahas di parlemen.
Salah satu regulasi yang tengah dibahas DPR adalah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Komisi III DPR. Parlemen juga tengah merancang revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
DPR juga dikabarkan bakal membahas revisi Undang-Undang Kepolisian RI. Namun pimpinan DPR mengklaim belum ada surat presiden atau surpres sehubungan dengan revisi undang-undang tersebut.
Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.